PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) telah menuntaskan pengelolaan aset berkualitas rendah milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Kepemilikan saham Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertambah jadi 77,42 persen.
Oleh
Joice Tauris Santi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA telah menuntaskan pengelolaan aset berkualitas rendah yang dimiliki oleh PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Setelah itu, saham Bank Muamalat dikuasai oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2021), mengatakan, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Aset dan Penguatan Struktur Permodalan Bank Muamalat adalah tonggak sejarah bagi PT PPA dalam mendukung industri perbankan syariah Indonesia. Penandatanganan perjanjian sudah dilaksanakan pada Senin (15/11/2021) di Jakarta.
Ketika itu, penandatanganan dihadiri oleh Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana, Ketua Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, anggota Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnain, Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi, Direktur PT PPA Adi Pamungkas Daskian, serta kuasa dari Islamic Development Bank (IsDB) Mohamad Adhi Prakoso Dipo dan Dimas RA Ario Bimo dari Melli Darsa & Co selaku kuasa dari SEDCO Group.
”Kami berharap skema penyelesaian aset berkualitas rendah dengan aset produktif (asset swap) dapat diimplementasikan di industri perbankan Indonesia,” kata Yadi.
Yadi menambahkan, pilar bisnis pengelolaan aset berkualitas rendah atau non-performing loan (NPL) perbankan adalah salah satu komitmen PT PPA untuk berkontribusi dalam penguatan sistem perbankan di Indonesia. Dalam melakukan pengelolaan NPL, PT PPA menggunakan sejumlah skema restrukturisasi berdasarkan uji tuntas yang saksama dengan manajemen risiko yang terukur.
Pada Rabu (17/11/2021), Bank Muamalat Indonesia mengumumkan memiliki pemegang saham baru setelah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menerima hibah saham dari IsDB, Bank Boubyan, National Bank of Kuwait, dan SEDCO Group sebanyak 7.903.112.181 saham atau setara dengan 77,42 persen sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat naik menjadi 78,45 persen. Setelah transaksi itu, IsDB masih memiliki 10 persen saham Bank Muamalat. Penandatanganan pengalihan saham dan pengelolaan aset dilaksanakan pada Senin dan Selasa (15 dan 16/11/2021).
BPKH tidak mengeluarkan uang untuk mengambil alih saham ini karena pengalihan saham dilakukan dengan cara hibah. Karena dilakukan dengan cara hibah, transaksi ini juga tidak perlu mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Jadi, BPKH tidak wajib menggelar penawaran tender (tender offer) atas sisa saham Bank Muamalat.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana mengatakan, penandatanganan akta hibah saham dan pengelolaan aset tersebut merupakan momentum yang positif untuk memperkuat bank syariah pertama di Tanah Air ini. Hibah saham ke BPKH diharapkan dapat mendorong pengembangan bisnis Bank Muamalat pada segmen yang juga menjadi fokus bisnis sejak awal.
Hibah saham ke BPKH diharapkan dapat mendorong pengembangan bisnis Bank Muamalat pada segmen yang juga menjadi fokus bisnis sejak awal.
”Saya mengucapkan terima kasih kepada BPKH dan PT PPA atas dukungannya dalam rangka proses penguatan permodalan Bank Muamalat. Selain itu, kami juga mengapresiasi IsDB karena masih tetap menjadi pemegang saham untuk mengawal pertumbuhan Bank Muamalat ke depan,” ujarnya.
”Rights Issue”
Setelah pengalihan saham, Bank Muamalat akan melakukan penambahan saham lewat skema Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Target rights issue ini sebanyak-banyaknya Rp 1,2 triliun.
Rencana ini sudah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Muamalat pada 30 Agustus 2021. Dana yang diperoleh dari hasil rights issue akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Muamalat. Selain rencana rights issue, RUPSLB tanggal 30 Agustus 2021 tersebut juga menyetujui penerbitan instrumen subordinasi atau sukuk. Perseroan mengusulkan kepada pemegang saham untuk menyetujui rencana perseroan atas penerbitan sukuk sebanyak-banyaknya Rp 2 triliun.