Belum tuntas berbagai kasus koperasi gagal bayar yang merebak di sejumlah kota, koperasi simpan pinjam kembali dijadikan kedok untuk melancarkan praktik pinjaman daring ilegal.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Belum tuntas berbagai kasus koperasi gagal bayar yang merebak di sejumlah kota, koperasi simpan pinjam atau KSP kembali dijadikan kedok untuk melancarkan praktik pinjaman dalam jaringan atau daring ilegal. Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pengungkapan KSP Solusi Andalan Bersama yang diduga menjalankan usaha pinjaman daring secara ilegal.
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam konferensi pers secara virtual di Kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta, Kamis (28/10/2021), menyatakan, usaha pinjaman daring rupanya sudah menggunakan KSP sebagai kedoknya.
Penelusuran ini merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah penangkapan sejumlah orang yang diduga menjalankan praktik pinjaman daring di wilayah Jakarta. Seperti diberitakan, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang yang terlibat dalam bisnis pinjaman daring ilegal di sebuah perusahaan di Jakarta Barat (Kompas.id, 17/10/2021).
Berdasarkan informasi tentang praktik pinjaman daring ilegal, Deputi Perkoperasian Kemenkop dan UKM menelusuri alamat yang digunakan oleh KSP Solusi Andalan Bersama. KSP tersebut beralamat kantor di kawasan Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat. Hasilnya, tidak ditemukan kantor koperasi pada alamat tersebut sehingga diduga koperasi itu menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.
Sebelumnya, pada 26 Oktober 2021, jajaran Kemenkop dan UKM melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda, sebagaimana diduga digunakan oleh koperasi tersebut sebagai alamat kantornya.
”Penelusuran dilakukan di salah satu gedung di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office dalam melakukan praktik pinjaman online secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir,” kata Zabadi.
Koperasi-koperasi tersebut relatif baru berdiri pada 2021. Mereka tidak memiliki legalitas perizinan usaha yang sesuai sebagai KSP. Persyaratan sederhana saja, KSP ini tidak memasang papan nama. Padahal, pemasangan papan nama KSP pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha merupakan aturan dalam Pasal 21 Peraturan Menkop dan UKM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Hal ini diwajibkan untuk memastikan kegiatan koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Zabadi menyatakan kegeramannya. Banyak KSP yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor.
”Kami mengimbau kepada para pengelola fasilitas virtual office agar tidak lagi memberikan fasilitas kantor tersebut kepada KSP agar tidak terulang kembali hal seperti ini,” kata Zabadi.
Zabadi menuturkan, pihaknya mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta memproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak mana pun, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai koperasi.
Menkop dan UKM Teten Masduki dalam rapat internal di Kantor Kemenkop dan UKM beberapa hari lalu menegaskan, semua jajarannya diwajibkan mengawal ketat kasus pinjaman online berkedok KSP ini.
”Terkait data pendirian koperasi, terutama yang begitu marak berdiri dalam tiga tahun belakangan ini, perlu ditinjau ulang. Satgas pengawasan koperasi perlu dibentuk untuk menyelamatkan koperasi secara keseluruhan,” ujar Teten.
Satu notaris
Zabadi menjelaskan, pendirian 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office di kawasan Tendean itu dilakukan oleh satu notaris di Jakarta Barat. Karena itulah, Kemenkop dan UKM juga meminta dukungan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk dapat bersinergi dengan Kemenkop dan UKM sehingga dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para notaris, khususnya notaris pembuat akta koperasi. Tentunya, proses dan tata cara pendirian koperasi haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenkop dan UKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang digunakan oleh KSP untuk melakukan usaha pinjaman daring ilegal.
Hal terpenting adalah pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjaman daring. Memang, koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjaman daring sebagaimana diatur pada Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada koperasi jenis jasa sehingga KSP tidak dapat melayani pinjaman daring kepada masyarakat umum.
”KSP dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan simpan pinjam hanya kepada anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota,” kata Zabadi.
Kemenkop dan UKM berkomitmen terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman online ilegal yang dilakukan oleh koperasi dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Adapun modus pinjaman daring ilegal memiliki ciri-ciri, antara lain, penawaran dilakukan melalui berbagai media sosial, menggunakan nama KSP atau koperasi tertentu, bahkan ada pula yang melakukan pencatutan nama koperasi yang telah berizin.
Mereka berkedok ”sudah terdaftar” atau ”diawasi” oleh OJK/Kemenkop dan UKM, menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM, serta berbadan hukum.
Pelayanannya dilakukan secara terbuka kepada masyarakat. Suku bunga pinjaman tinggi. Mereka tidak memiliki kantor yang jelas dan tidak ada papan nama.
Sementara ciri-ciri khas KSP yang legal adalah pelayanan secara tertutup (hanya kepada anggota koperasi), bunga pinjaman cukup rendah karena sama-sama diputuskan pada rapat anggota, mengedepankan unsur persuasif, memiliki kantor yang jelas (papan nama), dan rapat anggota secara teratur.