Aturan Tarif Tenaga Listrik Energi Terbarukan Belum Tuntas
Target penambahan kapasitas pembangkit listrik energi terbarukan diharapkan bisa tercapai. Pemerintah tengah mengurai hambatan di lapangan sembari menyusun aturan tarif tenaga listrik dari energi terbarukan.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah menerbitkan peraturan presiden tentang tarif jual beli tenaga listrik dari energi terbarukan terus mundur. Padahal, aturan ini sebelumnya ditargetkan tuntas pada akhir tahun 2020. Berbagai hambatan pada pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan terus dicarikan jalan keluar.
Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana, peraturan presiden (perpres) tentang tarif jual beli tenaga listrik energi terbarukan terus dibahas. Bersama Kementerian Keuangan, perhitungan besaran harga mempertimbangkan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.
”Pengaturannya (perpres tersebut) akan melalui beberapa mekanisme yang masih difinalkan,” ucap Dadan dalam telekonferensi pers pada Jumat (22/10/2021).
Terkait perkembangan pembangkit listrik dari energi terbarukan, sampai September 2021 terdapat tambahan kapasitas sebesar 386 megawatt (MW). Tambahan ini berasal dari, antara lain, pembangkit listrik tenaga air, tenaga minihidro, panas bumi, bioenergi, dan surya atap.
Tambahan tersebut membuat total kapasitas terpasang pembangkit listrik energi terbarukan menjadi 10.888 MW. Pemerintah menargetkan sampai akhir 2021 total kapasitas terpasang pembangkit listrik energi terbarukan sebesar 11.284 MW sehingga akan ada tambahan 782 MW. Sementara jika memakai prognosis, kapasitas pembangkit listrik EBT hingga akhir tahun 2021 sebesar 11.357 MW dan ini berarti masih akan ada tambahan 855 MW.
Terkait perkembangan pembangkit listrik dari energi terbarukan, sampai September 2021 terdapat tambahan kapasitas sebesar 386 megawatt (MW).
”Angka target itu (penambahan 855 MW) sesuai perjanjian kinerja (dengan pengembang). Kami berusaha membantu menyelesaikan bottle neck (hambatan-hambatan), seperti apakah ada masalah di pendanaan, perizinan, atau konstruksi. Pelaku usaha akan menyampaikan perkembangan realisasi agar bisa terisi selisihcapaian kapasitas pembangkit listrik energi terbarukan tahun 2021,” kata Dadan.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, imbuh Dadan, penambahan kapasitas pembangkit energi terbarukan sebesar 1.469 MW. Dengan demikian, rata-rata kenaikan per tahun sebesar 4 persen.
Dihubungi secara terpisah, Manajer Program Transformasi Energi Institute for Essential Services Reform (IESR) Deon Arinaldo mengatakan, pemerintah hanya perlu memastikan agar seluruh proyek pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan terus berjalan dan beroperasi tepat waktu sampai akhir tahun ini. Ia optimistis jika tidak ada keterlambatan, target kapasitas terpasang di tahun ini bisa tercapai.
Rencana pemerintah mengeluarkan perpres tentang tarif jual beli tenaga listrik energi terbarukan, lanjut Deon, akan berdampak pada proyek pembangkit energi terbarukan baru yang masih harus melalui proses penawaran dan belum ada kontrak jual beli (power purchase agreement/PPA). Rencana perpres itu juga bisa membantu memperbaiki iklim investasi pembangkit listrik energi terbarukan dalam jangka panjang.
Pemerintah hanya perlu memastikan agar seluruh proyek pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan terus berjalan dan beroperasi tepat waktu sampai akhir tahun ini.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Prijandaru Effendi berpendapat, selain disparitas harga jual dan kemampuan pembelian, tantangan proyek pembangkit listrik panas bumi adalah regulasi kurang mendukung, lamanya lead time pengembangan panas bumi yang diakibatkan oleh lamanya waktu bernegosiasi dengan single buyer, dan pengurusan izin. Ditambah lagi, hingga sekarang masih terjadi isu sosial yang menimpa hampir semua pengembangan proyek panas bumi di Indonesia.
”Investor atau pelaku usaha swasta lebih mudah memobilisasi dana (untuk investasi ke pembangkit listrik tenaga panas bumi) ke dalam negeri (Indonesia) asalkan mereka diberikan harga jual listrik panas bumi sesuai dengan keekonomiannya,” ujar Prijandaru.
Vice President Marketing Xurya George Hadi Santoso berpendapat senada. Dari sisi implementasi, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap memiliki keunggulan karena pemasangannya mudah dan biayanya paling murah. Dari sisi pasar, permintaan pemasangan bermunculan dari residensial dan industri.
”Dalam RUPTL 2021-2030, porsi PLTS atap terhadap keseluruhan kapasitas energi terbarukan seebsar 12 persen. Kalau sudah ada komitmen ini, realisasi di lapangannya perlu dipermudah, seperti pengurusan izin dan pengadaan ekspor daya,” kata George.
Berdasarkan data Kementerian ESDM pada triwulan III-2021, realisasi investasi sektor energi terbarukan mencapai 1,12 miliar dollar AS dari target tahun ini yang sebesar 2,04 miliar dollar AS. Realisasi penerimaan negara bukan pajak sektor ini telah mencapai Rp 1.635,12 miliar dari target Rp 1.438 miliar sampai akhir tahun 2021.