logo Kompas.id
EkonomiAturan Tarif Tenaga Listrik...
Iklan

Aturan Tarif Tenaga Listrik Energi Terbarukan Belum Tuntas

Target penambahan kapasitas pembangkit listrik energi terbarukan diharapkan bisa tercapai. Pemerintah tengah mengurai hambatan di lapangan sembari menyusun aturan tarif tenaga listrik dari energi terbarukan.

Oleh
Mediana
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/639uzl_pzWOsvIkE5w9jdrYo7RQ=/1024x591/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210921Rilis-PLTS-Atap-Pabrik-Danone-AQUA-Mekarsari_Foto-4-1_1632224629.jpg
DOK DANONE INDONESIA

Suasana Pabrik Danone-Aqua Mekarsari di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap, Selasa (21/09/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah menerbitkan peraturan presiden tentang tarif jual beli tenaga listrik dari energi terbarukan terus mundur. Padahal, aturan ini sebelumnya ditargetkan tuntas pada akhir tahun 2020. Berbagai hambatan pada pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan terus dicarikan jalan keluar.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana, peraturan presiden (perpres) tentang tarif jual beli tenaga listrik energi terbarukan terus dibahas. Bersama Kementerian Keuangan, perhitungan besaran harga mempertimbangkan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000