Lampaui Target, Realisasi FLPP Diharapkan Tembus 170.000 Unit
Penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP telah melebihi target tahun ini yang sebanyak 157.500 unit. Pemerintah optimistis penyaluran FLPP bisa menembus 170.000 unit sampai akhir Oktober 2021.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembiayaan perumahan bersubsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP telah disalurkan untuk 158.359 unit dengan nilai Rp 17,32 triliun. Penyaluran itu melebihi target pemerintah tahun ini yang sejumlah 157.500 unit.
Total anggaran FLPP tahun ini sebesar Rp 19,1 triliun yang terdiri dari DIPA senilai Rp 16,6 triliun dan sisanya Rp 2,5 triliun bersumber dari pengembalian pokok dana FLPP. Meski target pemerintah untuk penyaluran FLPP telah terlampaui, masih tersisa dana FLPP Rp 1,78 triliun.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin mengemukakan, penyaluran dana FLPP melalui 41 bank pelaksana tahun ini akan berakhir pada Oktober 2021. Dengan sisa dana yang tersedia, pihaknya memperkirakan penyaluran FLPP bisa 170.000 unit pada akhir Oktober atau 107 persen dari target yang ditetapkan pemerintah.
”Saat ini, capaian realisasi dari bank pelaksana sudah melebihi 80 persen dari target yang ditetapkan dan mereka berkomitmen untuk menyelesaikan sampai batas akhir bulan ini,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).
Meski target pemerintah untuk penyaluran FLPP telah terlampaui, masih tersisa dana FLPP Rp 1,78 triliun.
Dari 41 bank pelaksana FLPP tahun 2021, penyalur FLPP tertinggi per 8 Oktober 2021 adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN sebanyak 85.557 unit, BTN Syariah sebanyak 18.114 unit, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 16.355 unit, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 9.657 unit.
Selain itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebanyak 5.223 unit, PT Bank Syariah Indonesia sebanyak 4.491 unit, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebanyak 2.242 unit, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebanyak 1.643 unit, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sebanyak 1.291 unit, PT Bank Pembangunan Daerah Jambi sebanyak 1.169 unit, PT Bank Nagari sebanyak 1.106 unit, serta PT Bank NTB Syariah sebanyak 1.073 unit.
Tahun 2021, pemerintah mengalokasikan bantuan pembiayaan perumahan sebanyak 222.876 unit bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan itu terdiri dari FLPP untuk 157.500 unit disertai dengan subsidi bantuan uang muka senilai Rp 630 miliar dan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) senilai Rp 1,6 triliun untuk 39.996 unit. Adapun tabungan perumahan rakyat (tapera) dari dana masyarakat senilai Rp 2,8 triliun untuk 25.380 unit.
Alokasi bantuan itu meningkat dibandingkan tahun 2020 dengan realisasi bantuan pembiayaan perumahan melalui FLPP senilai Rp 11,23 triliun untuk 109.253 unit, subsidi selisih bunga Rp 118,4 miliar untuk 90.362 unit, subsidi bantuan uang muka senilai Rp 526,37 miliar untuk 130.184 unit, dan BP2BT sebesar Rp 53,86 miliar untuk 1.357 unit.
Alokasi bantuan itu meningkat dibanding tahun 2020 dengan realisasi bantuan pembiayaan perumahan melalui FLPP senilai Rp 11,23 triliun untuk 109.253 unit.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan proyek percontohan penerapan aplikasi sistem pemantauan konstruksi (SiPetruk) untuk memantau kualitas rumah subsidi. Uji coba SiPetruk dilaksanakan di Perumahan Pesona Bukit Bintang, Kabupaten Bandung dan Perumahan Griya Puspita Asri di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SiPetruk merupakan aplikasi berbasis Android yang dapat diunduh pada platform Google PlayStore. Sistem ini diperuntukkan bagi pengembang guna memastikan kualitas hunian yang dibangun. Selain itu, bank pelaksana juga memperoleh kemudahan dokumen kelayakan karena telah diintegrasikan dengan sistem host to host di bank pelaksana.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengemukakan, inovasi SiPetruk menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat sebagai konsumen. Melalui SiPetruk, hunian yang dibangun oleh para pengembang perumahan harus sesuai dengan ketentuan pemerintah sebagai upaya perlindungan konsumen.
”Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat, dan nyaman,” kata Basuki.
Arief menambahkan, uji coba ini perlu dilakukan di berbagai lokasi guna mengakomodasi perbedaan wilayah dan permasalahan unik di lapangan untuk segera dicari solusinya. Pihaknya menargetkan pada tahun 2022 para pengembang telah menerapkan SiPetruk dalam pengembangan proyek rumah baru.