logo Kompas.id
EkonomiPosisi Konsumen Perumahan...
Iklan

Posisi Konsumen Perumahan Rentan

Perlindungan konsumen perumahan di Indonesia sejauh ini masih lemah, terlebih jika telanjur bertransaksi dengan pengembang bermasalah.

Oleh
TIM KOMPAS
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cA6FPpjGZZYTAg68j9JriHfG30Q=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211006_HR_Bangunan-Perumahan-Avara-First-Hill-Ciampea-Bogor-_1633502513.jpg
HENDRICUS ARGA

Bangunan rumah di sebuah perumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terbengkalai.

JAKARTA, KOMPAS — Lemahnya perlindungan terhadap konsumen perumahan membuat posisi konsumen masih rentan. Dalam perjanjian pengikatan jual-beli rumah pada umumnya, kewajiban konsumen diatur, tetapi tidak mengatur kewajiban pengembang. Jika kemudian terjadi masalah, tidak ada jaminan uang konsumen dikembalikan.

Walaupun konsumen berhasil membuat pengembang perumahan bermasalah dipenjara lewat jalur hukum pidana, uang yang sudah disetorkan konsumen tetap belum tentu kembali. Masalah akan bertambah pelik jika konsumen bertransaksi dengan cara membayar atau mencicil langsung ke pengembang, karena tanpa keterlibatan bank melalui kredit pemilikan rumah atau KPR.

Editor:
Harry Susilo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000