Pemerintah berencana menerapkan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Bali secara terbatas dan bertahap. Tahap pertama, penerapan ganjil genap dilakukan di kawasan Sanur, Denpasar, dan Kuta, Badung.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Suasana lalu lintas di kawasan Sanur, Kota Denpasar, Bali, Jumat (24/9/2021), belum ramai. Pemerintah berencana menerapkan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap di daerah tujuan wisata di Bali secara terbatas dan bertahap, salah satunya di Sanur.
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah berencana memberlakukan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap di daerah tujuan wisata di Bali secara terbatas dan bertahap. Penerapan sistem ganjil genap bertujuan membatasi kerumunan di daerah tujuan wisata demi pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor berpelat hitam akan mulai diterapkan di kawasan Sanur, Kota Denpasar, dan Kuta, Kabupaten Badung.
Rencana penerapan pengaturan arus lalu lintas di kawasan Sanur, Kota Denpasar, dan Kuta, Kabupaten Badung, itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Daerah Tujuan Wisata di Provinsi Bali yang sudah ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 20 September 2021.
Pembatasan diberlakukan bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) ataupun kendaraan roda empat (mobil) dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna dasar hitam tulisan putih atau jenis kendaraan pribadi.
Pembatasan arus lalu lintas ini tidak diberlakukan untuk kendaraan dengan TNKB warna dasar merah atau kuning, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik.
Pengaturan arus kendaraan bermotor pribadi yang akan melintas di Sanur dan Kuta itu diberlakukan pada jam-jam tertentu pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif daerah. Pembatasan arus pada pagi hari dimulai pukul 06.30 Wita sampai pukul 09.30 Wita dan pada sore hari dimulai pukul 15.00 Wita sampai 18.00 Wita.
Pengaturan arus dengan sistem ganjil genap pada pagi dan sore hari pada Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif daerah di kawasan Sanur diberlakukan di jalan akses Pantai Matahari Terbit, jalan akses Pantai Sanur, jalan akses Pantai Segara Ayu, Pantai Sindu, Pantai Karang, Pantai Semawang, dan Pantai Merta Sari. Adapun pemberlakuan di kawasan Kuta, yakni sepanjang jalan Pantai Kuta mulai Simpang Jalan Pantai Kuta sampai Jalan Bakung Sari.
Kami mohon agar dikaji lebih komprehensif dan secara matang.
Terkait hal itu, Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa menyatakan dapat memahami pembatasan sistem ganjil genap di kawasan Sanur, Kota Denpasar, diterapkan dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19 dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Bali, termasuk Kota Denpasar.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa di Kantor Wali Kota Denpasar, Bali, Jumat (24/9/2021).
Namun, menurut Arya Wibawa, yang ditemui pada Jumat (24/9/2021), momen penerapan kebijakan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap itu belum tepat saat ini. ”Kami mohon agar dikaji lebih komprehensif dan secara matang,” kata Arya Wibawa di Kantor Wali Kota Denpasar, Kota Denpasar, Jumat (24/9/2021).
Belum pulih
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Suasana lalu lintas di kawasan Sanur, Kota Denpasar, Jumat (24/9/2021), belum ramai. Pemerintah berencana menerapkan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap di daerah tujuan wisata di Bali secara terbatas dan bertahap, salah satunya di Sanur.
Menurut Arya Wibawa, kondisi kawasan Sanur saat ini masih sepi karena hampir belum ada kunjungan wisatawan selama pandemi Covid-19. Keramaian justru lebih berpotensi terjadi di kawasan perdagangan dan ekonomi. Hal lain, ujarnya, sarana angkutan massal, misalnya bus umum, juga belum menjangkau kawasan Sanur yang termasuk kawasan pemberlakuan pembatasan dengan sistem ganjil genap itu.
”Kami menilai lebih penting mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan, termasuk mengoptimalkan pemakaian aplikasi Peduli Lindungi di obyek-obyek wisata dan akomodasi yang ada di kawasan Sanur,” kata Arya Wibawa, Jumat.
Pengawasan penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung dan pengelola atau penanggung jawab obyek wisata dijalankan secara bertanggung jawab demi mencegah penularan penyakit akibat virus SARS-CoV-2.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Suasana lalu lintas di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (23/9/2021), masih lengang. Pemerintah berencana menerapkan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap di daerah tujuan wisata di Bali secara terbatas dan bertahap, salah satunya di Kuta.
Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung yang juga Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, juga meminta rencana penerapan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap di kawasan Kuta, termasuk Sanur, dikaji ulang dan dibahas secara komprehensif dengan melibatkan pihak terkait, termasuk pihak pariwisata.
”Ada persoalan ketersediaan sarana transportasi umum yang belum terkoneksi sampai ke akses yang dikenakan kebijakan pembatasan ganjil genap itu,” kata Suryawijaya. Situasi kawasan wisata seperti Kuta di Badung dan Sanur di Kota Denpasar, menurut dia, juga belum sepenuhnya normal akibat pandemi Covid-19.
Ia menyatakan dapat mengerti tujuan pemerintah mengatur arus lalu lintas adalah demi menjaga situasi penanganan pandemi Covid-19 di Bali, yang menunjukkan tanda-tanda membaik, dan mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 akibat aktivitas pariwisata.
Akan tetapi, menurut dia, pemerintah diharapkan memberikan peluang dan kesempatan bagi masyarakat untuk perlahan-lahan memulihkan kehidupannya pada masa pandemi Covid-19.
”Dalam situasi sekarang, menurut saya, sebaiknya penerapan protokol kesehatan secara ketat lebih diutamakan. Begitu pula dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk memonitor potensi kerumunan di obyek wisata,” ujarnya.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Pemerintah berencana menerapkan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap di daerah tujuan wisata di Bali secara terbatas dan bertahap, salah satunya di Kuta, Kabupaten Badung. Suasana di Pantai Kuta, Badung, Kamis (23/9/2021), masih sepi.
Ketua Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Bali Ketut Eddy Dharma Putra menilai penerapan pembatasan arus lalu lintas di daerah tujuan wisata, yang direncanakan pemerintah, juga bertujuan membudayakan penggunaan angkutan massal bagi masyarakat di Bali, selain demi menjaga kondisi pandemi Covid-19 yang semakin melandai.
Eddy menambahkan, kebijakan pemerintah itu memberikan kelonggaran bagi angkutan umum dapat tetap melayani rute di sekitar obyek wisata Sanur ataupun Kuta. ”Masyarakat memiliki pilihan dengan menggunakan transportasi umum yang ada,” katanya.
Bus Trans Metro Dewata, misalnya, sudah beroperasi dan melayani empat koridor di kawasan Denpasar dan sekitarnya, termasuk menuju kawasan obyek wisata di Sanur dan Kuta. Meski demikian, Eddy mengakui, layanan angkutan publik yang ada memang belum menjangkau seluruh akses pantai yang menjadi tujuan wisatawan, termasuk di Sanur, Kota Denpasar.