Produk Impor Di-”Take Down”, Serapan Produk Domestik Ditingkatkan
Ekosistem dan integrasi meningkatkan serapan produk-produk dalam negeri dan tingkat komponen dalam neger diperkuat. Hal itu dilakukan tidak hanya lewat digitalisasi, tetapi juga sertifikasi produk UKM/IKM.
Oleh
Hendriyo Widi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Perindustrian berkomitmen meningkatkan serapan dan kualitas produk-produk dalam negeri, terutama buatan usaha atau industri kecil menengah. Hal ini akan diintegrasikan dengan program substitusi impor dan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN.
Hal itu mengemuka dalam acara penandatanganan nota kesepahaman Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian tentang Kerja Sama Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di BUMN dan UMK Mitra Binaan BUMN yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Kamis (9/9/2021). Penandatanganan dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Kegiatan itu juga disertai dengan peluncuran Sistem Papan Informasi Lelang Terpusat BUMN dalam rangka digitalisasi pengadaan barang dan jasa, serta e-Procurement Academy BUMN.
Erick mengatakan, pembentukan ekosistem kerja sama antara Kementerian BUMN dan Kemenperin untuk mengembangkan dan meningkatkan usaha mikro, kecil, dan memengah (UMKM) sangat penting. BUMN akan menciptakan pasar produk-produk UMKM, baik melalui sistem pengadaan barang dan jasa, maupun membantu pemasarannya.
Adapun Kemenperin mendukung mereka melalui pembinaan dan pemberian sertifikat TKDN. Dengan sertifikat itu, jaminan kualitas dan TKDN produk-produk UMKM menjadi lebih pasti.
”Kami juga membangun sistem lelang atau pengadaan barang dan jasa yang semula tertutup menjadi terbuka. Kami, BUMN, tidak hanya ingin berkompetisi secara terbuka, tetapi juga menjadi lokomotif UMKM,” ujar Erick.
BUMN tidak hanya ingin berkompetisi secara terbuka, tetapi juga menjadi lokomotif UMKM.
Sebelum meluncurkan Sistem Papan Informasi Lelang Terpusat, Kementerian BUMN telah menggulirkan program Pasar Digital (PaDi) UMKM. Melalui program itu, pelaku UMKM bisa mengikuti tender pengadaan barang dan jasa senilai Rp 250 juta-Rp 14 miliar.
Erick menyebutkan, total transaksi antara UMKM dan BUMN melalui program itu hingga 31 Agustus 2021 mencapai Rp 10,9 triliun. Pencapaian ini diperoleh dari sekitar 142.000 transaksi yang melibatkan 10.100 UMKM.
Sementara itu, Agus mengemukakan, kerja sama Kemenperin dan Kementerian BUMN ini akan menjadi salah satu penopang program substitusi impor yang ditargetkan bisa mencapai 35 persen pada 2022. Hal ini tidak terlepas dari program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang telah digulirkan kementerian/lembaga, terutama BUMN.
”Dari sisi kualitas, produk dalam negeri akan kami benahi dan kembangkan. Dari sisi serapannya, sudah ada kewajiban bagi kementerian/lembaga untuk belanja barang dan jasa produksi dalam negeri,” katanya.
Dari sisi kualitas, produk dalam negeri akan kami benahi dan kembangkan. Dari sisi serapannya, sudah ada kewajiban bagi kementerian/lembaga untuk belanja barang dan jasa produksi dalam negeri.
Kemenperin, lanjut Agus, juga berkomitmen untuk men-take down produk-produk impor di e-katolog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Tentu hal itu akan dilakukan jika produk-produk dalam negeri sudah bisa menggantikan produk-produk impor itu, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Kementerian Perindustrian mencatat, sebanyak 79 produk dari total 358 produk alat kesehatan produksi dalam negeri sudah bisa menggantikan produk-produk impor di e-katalog LKPP. Produk-produk itu telah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen sehingga bisa menggantikan produk-produk impor sejenis di e-katalog.