Hingga Juni 2021, Asuransi Bayar Klaim Covid-19 Rp 3,74 triliun
Sebenarnya penyakit menular yang termasuk dalam pandemi tidak termasuk penyakit yang mendapatkan penggantian asuransi. Pemberian klaim menjadi wujud komitmen anggota AAJI.
Oleh
joice tauris santi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan asuransi yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia telah membayarkan klaim untuk para peserta asuransi yang terpapar Covid-19 sebesar Rp 3,74 triliun hingga Juni 2021. Asosiasi juga mendorong para anggotanya untuk bertransformasi sehingga membentuk industri asuransi yang lebih kuat.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, sebenarnya penyakit menular yang termasuk dalam pandemi tidak termasuk penyakit yang mendapatkan penggantian asuransi.
”Namun, ini merupakan perwujudan komitmen para anggota AAJI,” kata Budi dalam jumpa pers daring, Kamis (9/9/2021). Saat ini, anggota AAJI terdiri atas 60 perusahaan asuransi dan lima perusahaan reasuransi.
Nilai klaim sebesar itu menggambarkan biaya perawatan pasien Covid-19 di luar rumah sakit rujukan wajib pemerintah yang berhasil ditutup asuransi. Pembayaran klaim ini juga sangat berguna bagi penerimanya. Budi memperkirakan pembayaran klaim ini masih akan terus bertambah karena belum diketahui kapan pandemi akan berakhir.
Sebenarnya penyakit menular yang termasuk dalam pandemi tidak termasuk penyakit yang mendapatkan penggantian asuransi.
Dalam tiga tahun terakhir, rata-rata klaim yang dibayarkan per tahunnya Rp 148,52 triliun. AAJI juga mencatat dalam tiga tahun sejak 2018 hingga 2020 lalu, uang pertanggungan telah mencapai Rp 4.326,22 triliun
Transformasi
Budi menambahkan, AAJI belum puas dengan pencapaian pada industri asuransi saat ini. Oleh karena itu, AAJI merasa perlu untuk melaksanakan transformasi.
”Transformasi yang kami deklarasikan hari ini adalah wujud penguatan komitmen jangka panjang AAJI dalam memberikan sumbangsih industri asuransi jiwa ke masyarakat. Meski dalam beberapa tahun terakhir industri kami telah memberikan berbagai manfaat penting bagi Indonesia, hari ini AAJI bersama seluruh anggota bersepakat untuk lebih melampaui lagi catatan positif tersebut,” ujar Budi.
Transformasi yang digagas AAJI terdiri atas tiga pilar perubahan. Pilar pertama adalah AAJI akan mendorong industri mengembangkan produk dan layanan asuransi jiwa berkelas dunia dengan mengedepankan customer centricity, customer protection, dan digital experience.
Asosiasi akan meningkatkan tata kelola industri asuransi jiwa yang baik lewat penguatan tata kelola dan manajemen risiko.
Pilar kedua, asosiasi akan meningkatkan tata kelola industri asuransi jiwa yang baik lewat penguatan tata kelola dan manajemen risiko. Adapun pilar ketiga, asosiasi akan mendorong industri untuk terus menjalankan penguatan permodalan dan portofolio investasi.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menambahkan, transformasi ini didasari oleh keinginan industri untuk senantiasa memberikan manfaat terbesarnya dalam melindungi lebih banyak masyarakat di masa depan.