Program Penjaminan Pemerintah Bantu Penyaluran Kredit Perbankan
Dengan program Penjaminan Pemerintah (Jaminah), perbankan lebih tenang dalam menyalurkan kredit karena dijamin. Debitor juga senang karena yakin perbankan bisa menyalurkan kredit karena dijamin.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Program penjaminan pemerintah atau Jaminah diakui kalangan perbankan menjadi salah satu alternatif solusi mendorong penyaluran kredit. Dengan program ini, risiko kredit ditanggung 60-80 persen oleh pemerintah melalui Indonesia Eximbank/Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Dengan demikian, perbankan bisa menyalurkan kredit modal kerja yang diharapkan bisa menggairahkan perekonomian.
Hal tersebut mengemuka dalam webinar bertajuk ”Jaminah: Solusi Perbankan untuk Mendukung Pelaku Usaha Korporasi Terdampak Covid-19”, Kamis (2/9/2021). Sambutan disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, dan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Daniel James Rompas.
Adapun pembicara terdiri dari Sekrektaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Raden Pardede, Direktur Pelaksana LPEI Dikdik Yustandi, Direktur Manajamen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin, dan Managing Director & Head CCIB Client Coverage Indonesia Standard Chartered Bank Haryanto Suganda.
Jaminah adalah program penjaminan kredit perbankan yang diberikan pemerintah melalui LPEI. Melalui program ini, risiko kredit dijamin sebesar 60-80 persen. Program ini mulai diinisiasi sejak pertengahan tahun lalu sebagai bagian dari program PEN.
Jumlah kredit yang dijamin dalam Jaminah mencapai Rp 2,25 triliun dan outstanding sebesar Rp 2 triliun.
Dikdik menjelaskan, sampai akhir Agustus 2021, jumlah kredit yang dijamin dalam Jaminah mencapai Rp 2,25 triliun dan outstanding sebesar Rp 2 triliun. Kredit yang dijamin ini berasal dari kredit bank-bank yang telah bekerja sama dalam program Jaminah. Total ada 26 bank yang bekerja sama dalam program ini, antara lain bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan Standard Chartered Bank.
Kredit itu merupakan modal kerja yang disalurkan ke berbagai sektor. Adapun jenis dan besarannya antara lain sektor ritel Rp 408,5 miliar; pertambangan Rp 300 miliar; pakan ternak Rp 200 miliar; serta tekstil Rp 59,5 miliar.
Mengenai kriteria yang bisa memperoleh kredit adalah kegiatan usaha bersifat yang menghasilkan atau menghemat devisa negara, dan mempekerjakan sedikitnya 100 orang. Selain itu, pelaku usaha harus memiliki kekayaan bersih di atas Rp 10 miliar dan omzet tahunan di atas Rp 50 miliar yang kegiatan usahanya terdampak pandemi Covid-19.
”LPEI tidak hanya memberikan pembiayaan usaha yang berorientasi ekspor, tetapi kami juga diberi kewenangan untuk menjamin kredit. Di sinilah peran LPEI dalam program Jaminah,” kata Dikdik.
Pelaku usaha harus memiliki kekayaan bersih di atas Rp 10 miliar dan omzet tahunan di atas Rp 50 miliar yang kegiatan usahanya terdampak pandemi Covid-19.
Ahmad Siddik menambahkan, kehadiran Jaminah membantu penyaluran kredit oleh Bank Mandiri. Menurut dia, penyaluran kredit belum tumbuh cepat lantaran terkontraksi pandemi. Salah satunya disebabkan bank khawatir terjadi risiko gagal bayar dari debitor.
”Tetapi kalau dijamin seperti ini, kami tentu senang sekali karena ini sifatnya menjadi berbagai risiko. Kami bisa lebih tenang dalam menyalurkan kredit,” kata Ahmad.
Jaminah, menurut Haryanto, menyebabkan banyak nasabah di Standard Chartered Bank yang tertarik menjadi debitor. Sebab, debitor juga memperoleh kepastian (dalam mengajukan pinjaman) karena bank menjadi lebih yakin dalam memberikan kredit yang telah dijamin.
”Ini solusi yang sama-sama menguntungkan, baik untuk perbankan maupun dari sisi debitor yang memerlukan tambahan modal kerja,” ujar Haryanto.
Sementara itu, Suahasil menegaskan, program Jaminah bisa mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan. Saat ini kondisi likuiditas berlimpah, sementara pertumbuhan penyaluran kredit masih tersendat. Hal ini ditunjukkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan sampai Juli 2020 tumbuh 10,43 persen secara tahunan. Di sisi lain, penyaluran kredit di periode yang sama hanya tumbuh 0,50 persen secara tahunan.
”Program ini bisa mendorong fungsi intermediasi agar dana yang dihimpun dari masyarakat bisa disalurkan kembali kepada masyarakat menjadi modal kerja yang menggairahkan pertumbuhan ekonomi,” kata Suahasil.