Lima Kementerian dan Lembaga Sepakat Berantas ”Pinjol” Ilegal
Lima kementerian/lembaga menandatangani pernyataan bersama untuk meningkatkan upaya pemberatasan penawaran pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau ”pinjaman online” ilegal.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lima kementerian dan lembaga menandatangani pernyataan bersama peningkatan upaya pemberantasan penawaran pinjaman daring ilegal. Komitmen ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya aplikasi pinjam-meminjam uang ilegal yang beredar di masyarakat.
Lima kementerian dan lembaga itu adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kepolisian Republik Indonesia.
Beberapa substansi pernyataan bersama yang mereka tanda tangani di Jakarta, Jumat (20/8/2021), adalah memperkuat program literasi; melarang penyelenggara jasa perbankan, pembayaran non-bank, dan koperasi bekerja sama dengan aplikasi pinjam-meminjam uang tidak terdaftar/berizin dari OJK; serta menjalin kemitraan internasional untuk memberantas penawaran pinjaman daring ilegal.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, sejak akhir Desember 2017 sebenarnya sudah terbentuk Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 12 kementerian/lembaga, termasuk OJK, Kemkominfo, dan Kementerian Koperasi dan UKM. Selain satgas di tingkat pusat, ada juga satgas di 40 daerah.
Tugas utamanya mirip dengan pernyataan bersama yang dibuat hari ini, seperti penanganan pengaduan, penghentian investasi ilegal, dan penyampaian laporan kasus ke kepolisian. Namun, praktik penawaran pinjaman oleh pihak yang tidak berizin dan terdaftar tetap terjadi.
Sejak 2018 sampai sekarang, Satgas Waspada Investasi telah memblokir atau menghentikan aktivitas penawaran ilegal pinjaman daring dari lebih 3.000 aplikasi. Sosialisasi sampai program literasi ke masyarakat juga terus digelar, misalnya, Satgas Waspada Investasi menggandeng operator telekomunikasi untuk menyebarluaskan 28 juta pesan pendek berisi anjuran agar waspada terhadap aplikasi pinjam-meminjam uang tak terdaftar/berizin dari OJK.
Akan tetapi, Tongam mengakui, belum ada hasil yang optimal. Hingga kini masih ada sejumlah warga yang menjadi korban penawaran pinjaman daring ilegal. ”Hal itu cenderung semakin menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” ujar dia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, masih maraknya kemunculan aplikasi pinjam-meminjam uang tak terdaftar/berizin dikhawatirkan semakin memicu penyalahgunaan data pribadi warga. Kementerian mendeteksi beberapa modus kejahatan siber yang bermula dari penawaran pinjaman ilegal, seperti phising, pharming, money mule, dan social engineering.
Phising, oknum mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, surel, dan pesan teks.
Sementara phraming handphone merupakan penipuan dengan modus mengarahkan mangsanya kepada situs palsu.
Money mule terjadi ketika oknum pelaku mengumpulkan informasi secara ilegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korban guna mengakses aplikasi yang menyimpan data penting korban. Adapun social engineering dilakukan dengan cara memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar mau memberikan informasi penting.
Johnny mengklaim telah melakukan beberapa langkah strategis pencegahan melalui literasi digital di 514 kabupaten/kota hingga pemblokiran konten teknologi finansial ilegal lebih dari 1.500 konten. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga rutin menerbitkan konten klarifikasi atas hoaks dan disinformasi penawaran pinjaman uang secara daring.
”Keberadaan inovasi pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi sebenarnya menjanjikan. Suntikan investasi kepada aplikasi pinjam-meminjam uang legal masih berlangsung karena sudah puluhan juta warga terbantu,” kata dia menjelaskan tujuan adanya pernyataan bersama lima kementerian/lembaga meskipun sudah ada Satgas Waspada Investasi.
Mudah
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menceritakan, fenomena yang belakangan terjadi ialah penawaran ilegal pinjaman uang secara daring mengatasnamakan koperasi simpan-pinjam legal. Oknum pelaku mencatut logo koperasi simpan-pinjam berizin dari pemerintah.
Dia menduga, kemudahan membuat aplikasi daring dan penempatan server bisa di mana saja menjadi faktor penyebab masih maraknya kemunculan aplikasi pinjam-meminjam uang tak terdaftar/berizin dari OJK. Di sisi lain, meski sudah ada program literasi digital dia mengakui masih ada sejumlah warga yang belum atau sudah terjangkau, tetapi belum maksimal dari program itu.
Kemudahan membuat aplikasi daring dan penempatan server bisa di mana saja menjadi faktor penyebab masih maraknya kemunculan aplikasi pinjam-meminjam uang tak terdaftar/berizin dari OJK.
Satgas Waspada Investasi telah menindaklanjuti lebih dari 7.000 pengaduan penawaran ilegal pinjaman uang secara daring. Jenis pengaduan bisa berskala ringan ataupun berat, seperti ancaman penyebarluasan data pribadi. Kerugian yang diakibatkan investasi ilegal ini sejak tahun 2008 hingga 2018 tercatat mencapai sekitar Rp 88 triliun.
Ketua bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andi Taufan G, secara terpisah, mengatakan, AFPI sebagai mitra OJK senantiasa mendukung setiap regulasi yang bisa memperkuat peran perusahaan teknologi finansial bidang pendanaan dalam berkontribusi di sektor keuangan digital. Selain itu, AFPI juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih perusahaan fintech dengan mengecek legalitasnya dalam laman resmi OJK.
Hingga akhir Juli 2021, jumlah penyelenggara pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi terdaftar/berizin dari OJK mencapai 121 perusahaan. Nilai outstanding loan atau jumlah kredit yang tercatat pada rekening pinjaman yaitu Rp 23,4 triliun.