logo Kompas.id
EkonomiPinjol Ilegal Rusak Reputasi...
Iklan

Pinjol Ilegal Rusak Reputasi Industri Tekfin Pinjaman

Maraknya pelanggaran yang dilakukan entitas pinjaman ”online” (pinjol) ilegal dinilai telah merusak reputasi industri teknologi finansial pinjaman (”fintech lending”) secara keseluruhan.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CSFX3OZ1THw37TzafieCdWhYiFw=/1024x1432/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210702-EKONOMI-BISNIS-H9_1625235250.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Maraknya pelanggaran yang dilakukan entitas pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan dinilai telah merusak reputasi industri teknologi finansial pinjaman (fintech lending) secara keseluruhan sehingga sangat merugikan entitas yang legal. Masyarakat cenderung menganggap semua perusahaan pinjaman online sama saja, baik yang legal maupun ilegal. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena akan bisa menghambat pertumbuhan industri tekfin pinjaman.

Hal itu mengemuka dalam webinar bertajuk ”Memerangi Pinjol Ilegal dan Memperkuat Reputasi Fintech Lending” yang diselenggarakan The Iconomics, Jumat (30/7/2021). Hadir sebagai pembicara Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK M Ihsanuddin, Kepala Subdirektorat V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes  Ma’mun, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, serta Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Afriyadi.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000