logo Kompas.id
EkonomiTidak Semua Wilayah dengan...
Iklan

Tidak Semua Wilayah dengan PPKM Mendapat Jatah Subsidi Upah

Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 167 kabupaten/kota di 28 provinsi yang menerapkan PPKM level 3 dan 4. Namun, tidak semua wilayah zona merah yang menerapkan PPKM itu bisa mendapat jatah bantuan.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2nRVpqWvg8b-v0izYTmBNHhe048=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F318b9adc-985a-4e80-b6f1-e13842e1317a_jpg.jpg
Kompas/Agus Susanto

Buruh perempuan memilah ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Lamongan, Jawa Timur, Jumat (22/8/2014).

JAKARTA, KOMPAS — Daftar wilayah yang bisa mendapatkan bantuan subsidi upah dinilai belum sesuai dengan kondisi riil penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 dan 4. Ada beberapa daerah yang menetapkan PPKM level 3 dan 4 serta termasuk basis industri, tetapi tidak masuk dalam cakupan daerah penerima bantuan.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja dalam Penanganan Dampak Covid-19 menetapkan, ada 167 wilayah kabupaten/kota di 28 provinsi yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 yang termasuk penerima bantuan subsidi upah.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000