Tidak Semua Wilayah dengan PPKM Mendapat Jatah Subsidi Upah
Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 167 kabupaten/kota di 28 provinsi yang menerapkan PPKM level 3 dan 4. Namun, tidak semua wilayah zona merah yang menerapkan PPKM itu bisa mendapat jatah bantuan.
Oleh
Agnes Theodora
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Daftar wilayah yang bisa mendapatkan bantuan subsidi upah dinilai belum sesuai dengan kondisi riil penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 dan 4. Ada beberapa daerah yang menetapkan PPKM level 3 dan 4 serta termasuk basis industri, tetapi tidak masuk dalam cakupan daerah penerima bantuan.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja dalam Penanganan Dampak Covid-19 menetapkan, ada 167 wilayah kabupaten/kota di 28 provinsi yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 yang termasuk penerima bantuan subsidi upah.
Lampiran aturan tersebut mencantumkan dengan detail nama daerah-daerah yang pekerjanya bisa mendapat subsidi, lengkap dengan status PPKM yang sedang dijalankan. Namun, ternyata tidak semua wilayah yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19 dan menerapkan PPKM level 3 dan 4 bisa menerima bantuan tersebut.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mencontohkan, di Sumatera Utara, wilayah yang mendapatkan bantuan subsidi upah hanya Kota Medan (PPKM level 4) dan Kota Sibolga (PPKM level 3). Sementara 21 daerah lainnya yang merupakan wilayah PPKM Level 3 tidak termasuk sebagai penerima subsidi upah yang diatur di Permenaker 16/2021.
”Padahal, di daerah-daerah PPKM level 3 tersebut ada yang menjadi daerah basis industri dengan banyak pekerja. Kalau seperti ini, ada diskriminasi, akan banyak pekerja di level 3 yang tidak mendapatkan subsidi upah,” kata Timboel, Minggu (1/8/2021), di Jakarta.
Ternyata tidak semua wilayah yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19 dan menerapkan PPKM level 3 dan 4 bisa menerima bantuan tersebut.
Selain di Sumut, contoh lain ditemukan di Nusa Tenggara Barat. Hanya Kota Mataram yang menerapkan PPKM level 4 yang masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah. Delapan kabupaten/kota lainnya yang menerapkan PPKM level 3 di provinsi itu tidak masuk hitungan.
Di Sulawesi Utara, Kota Manado dan Kota Tomohon yang menerapkan PPKM level 3 termasuk dalam daftar penerima. Namun, Kota Bitung yang menerapkan PPKM level 4 justru tidak diikutsertakan sebagai penerima bantuan.
Timboel menyarankan agar lampiran berisi daftar penerima subsidi upah itu ditinjau ulang. ”Lampiran permenaker tidak sesuai dengan kondisi riil penetapan pembatasan level 3 dan 4 di daerah masing-masing. Sebelum bantuan subsidi upah dilaksanakan, konsistensi regulasi ini perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan diskriminasi bagi pekerja,” katanya.
Selain problem sebaran wilayah, ia juga menyoroti bantuan subsidi upah yang hanya ditujukan untuk peserta BP Jamsostek berkategori penerima upah (PU) yang merupakan pekerja formal. Menurutnya, peserta BP Jamsostek berkategori bukan penerima upah (BPU) yang merupakan pekerja informal, juga berhak mendapat bantuan, karena juga terdampak PPKM.
Data BP Jamsostek per Februari 2021, dari total peserta 48,6 juta, ada 2,68 juta orang peserta BPU yang aktif. ”Kalau alasannya selama ini karena pekerja informal tidak terdata, seharusnya peserta BPU ini bisa diikutsertakan karena datanya ada. Tinggal nanti dicek ulang apakah mereka sudah menerima bantuan lain atau tidak,” ujarnya.
Peserta BP Jamsostek berkategori bukan penerima upah (BPU) yang merupakan pekerja informal, juga berhak mendapat bantuan karena juga terdampak PPKM.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah akan mentransfer dana bantuan subsidi upah ke rekening masing-masing pekerja, pekan ini. Adapun data 1 juta orang calon penerima tahap pertama dari BP Jamsostek telah diterima, Jumat (30/7/2021) pekan lalu.
Berkaca dari pengalaman tahun lalu, Kemenaker biasanya butuh 4-7 hari untuk memverifikasi data calon penerima yang sudah diterima dari BP Jamsostek. Variabel yang akan diperiksa ulang adalah kelengkapan data nomor rekening, nomor induk kependudukan (NIK) pekerja, serta sektor tempat bekerja.
Selanjutnya, pemadanan dilakukan terhadap data calon penerima BSU dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya agar tidak ada yang menerima bantuan ganda. ”Ada juga proses administrasi keuangan yang sedang kami selesaikan (dengan Kementerian Keuangan). Semoga bisa (disalurkan) minggu ini,” kata Anwar.
Untuk tahap berikutnya, Anwar berharap proses penyerahan data dari BP Jamsostek bisa berlangsung cepat. Sebagai perbandingan, tahun lalu, penyaluran dana per tahap memakan jeda waktu satu minggu. ”Begitu data lengkap, terverifikasi, langsung kita kirim karena tujuannya untuk segera mengurangi dampak pekerja yang terkena PPKM,” ujarnya.
Diperkirakan ada total 8,7 juta orang pekerja yang akan mendapat bantuan subsidi upah. Besar subsidi adalah Rp 500.000 per bulan yang akan diberikan dua bulan sekaligus, sehingga besarannya menjadi Rp 1 juta per penerima.
Berkaca dari pengalaman tahun lalu, Kemenaker biasanya butuh 4-7 hari untuk memverifikasi data calon penerima yang sudah diterima dari BP Jamsostek.
Pekerja yang mendapat bantuan adalah yang memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta dan bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3. Mereka juga diutamakan berasal dari sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
Pekerja di beberapa daerah tertentu yang gajinya di atas Rp 3,5 juta per bulan bisa menerima bantuan. Namun, ini hanya berlaku untuk wilayah yang upah minimumnya di atas Rp 3,5 juta. Misalnya, DKI Jakarta dengan UMP Rp 4,4 juta atau Kabupaten Karawang yang UMK-nya Rp 4,79 juta per bulan. Total, ada 29 provinsi yang upah minimumnya tercatat di atas Rp 3,5 juta.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad menilai, proses verifikasi calon penerima bantuan subsidi upah harus benar-benar teliti agar jatuh kepada pekerja di sektor atau perusahaan yang memang terdampak pengetatan PPKM.
”Apakah perusahaan-perusahaan yang pekerjanya terdata di daftar BP Jamsostek itu benar-benar terdampak atau tidak. Misalnya, yang seharusnya paling terdampak itu usaha mikro dan kecil. Menengah ke besar seharusnya masih bisa bertahan,” kata Tauhid.