Kasus Covid-19 Melonjak, Pola Perjalanan Liburan Tidak Boleh Terulang
Pengalaman libur panjang mengakibatkan peningkatan laju penularan Covid-19. Jangan sampai terulang lagi pada libur Idhul Adha dan masyarakat diminta untuk tetap di rumah saja.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·5 menit baca
Kompas/Wawan H Prabowo
Petugas gabungan mengarahkan pengendara untuk putar balik saat penerapan Pemberlakuan Penyekatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di akses masuk Jalan Tol Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/7/2021). Penyekatan di Gerbang Tol Bekasi Barat merupakan titik tambahan penyekatan dalam rangka menekan mobilitas warga dan memutus penyebaran Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan Covid-19 telah terjadi pada periode liburan tahun 2020. Kenaikan kasus penularannya bisa mencapai empat kali lipat pasca-libur Natal dan Tahun Baru 2021. Bahkan, terjadi kenaikan kasus hingga lima kali lipat pasca-periode libur Idul Fitri 2021. Hal itu tak boleh terulang dalam libur Hari Raya Idul Adha.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dan pemerintah daerah, serta unsur TNI/Polri, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Hari Raya Idul Adha 1442 H. SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 diberlakukan pada 18-25 Juli 2021 yang mencakup pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, serta aktivitas masyarakat lainnya.
Pada saat bersamaan, Kementerian Perhubungan menerbitkan adendum SE Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021 yang ada saat ini dan penyesuaian pelaksanaandi lapangan. Namun, pemberlakuannya baru dimulai 19 Juli 2021 karena untuk memberikan kesempatan sosialisasi dan juga persiapan para operator di lapangan.
Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19, dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (17/7/2021) malam, mengatakan, pasca-evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang digelar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan menegaskan, ”Kita tidak boleh mengulang pola yang sama. Karena itu, upaya antisipatif harus diutamakan.”
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 diberlakukan pada 18-25 Juli 2021 yang mencakup pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, serta aktivitas masyarakat lainnya.
Dengan berlakunya SE terbaru ini, Satgas Covid-19 ingin menegaskan bahwa SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19, semua instruksi Menteri Dalam Negeri, SE Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta instrument hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE Satgas Covid-19 tersebut.
Kompas/Wawan H Prabowo
Pengendara menunjukkan surat tugas kepada petugas kepolisian saat penerapan Pemberlakuan Penyekatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di pintu masuk Tol Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/7/2021).
Tingginya laju penularan di masyarakat akibat menjamurnya kluster keluarga dinilai terus terjadi. Fenomena ini menggambarkan protokol kesehatan belum sepenuhnya diterapkan secara menyeluruh sampai ke sektor yang paling kecil.
Data Satgas Penanganan Covid-19 sepekan terakhir menunjukkan, sebesar 26 persen kelurahan atau desa di Indonesia masih rendah kepatuhannya dalam memakai masker. Sekitar 28 persen kelurahan atau desa juga rendah kepatuhannya dalam hal menjaga jarak. Hal ini memberi pelajaran bahwa di tempat yang dianggap paling aman pun ternyata penularan masih tetap terjadi.
Terkait mobilitas masyarakat, perjalanan orang ke luar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perseorangan dengan keperluan mendesak, yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal satu orang, kepentingan bersalin dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah pendamping maksimal lima orang.
Wiku juga memaparkan, pelaku perjalanan ini wajib menunjukkan STRP (surat tanda registrasi pekerja) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan instansi pekerjaannya, sedangkan untuk masyarakat wajib memperolehnya dari pemda setempat. Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan hasil negaif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR atau antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi.
Selain itu, lanjut Wiku, ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa atau Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, kecuali kendaraan logistik dan perjalanan dengan kategori mendesak.
Sebesar 26 persen kelurahan atau desa di Indonesia masih rendah kepatuhannya dalam memakai masker.
”Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu. Artinya, dilarang,” kata Wiku.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, pasca-surat edaran Menhub yang mengatur mobilitas masyarakat, penurunan penggunaan transportasi umum sangat signifikan. Transportasi udara turun sebesar 70 persen dibandingkan dengan sebelum SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. Kemudian, angkutan darat turun 40 persen, angkutan penyeberangan 39 persen, angkutan laut 40 persen, angkutan kereta api turun 80 persen, serta KRL turun 58 persen.
”Sebenarnya, mobilitas sudah turun signifikan. Namun, dalam situasi libur Idul Adha yang biasanya ada tradisi masyarakat, kita perlu mengantisipasi dengan pengetatan. Mobilitas harus dibatasi karena hal itu berbanding lurus dengan lonjakan kasus dan selalu terjadi saat tren liburan,” kata Adita.
Sesuai SE Menhub, lanjut Adita, perjalanan antarkota hanya untuk mereka yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19. Ini berlaku bagi perjalanan transportasi umum di semua moda, baik udara, laut, darat dan kereta api, serta kendaraan pribadi.
Adita juga menegaskan, ”Mereka wajib menujukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II untuk aparatur pemerintahan. Surat itu pun wajib berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.”
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Komisaris Besar Rudy Antariksawan mengatakan, sejak dicanangkan PPKM darurat pada 3 Juli 2021, Korlantas Polri sudah melaksanakan pembatasan mobilitas masyarakat, walaupun sektor esensial dan kritikal tetap diberi kelonggaran.
Korlantas Polri telah menambah pos penyekatan dengan menjadi 1.038 pos penyekatan, terutama di wilayah Lampung, Jawa dan Bali.
Menjelang Idul Adha, Korlantas Polri telah menambah pos penyekatan dengan menjadi 1.038 pos penyekatan, terutama di wilayah Lampung, Jawa dan Bali. Pos penyekatan itu tersebar jalur jalan tol, nonjalan tol ataupun di pelabuhan.
Dari catatan Korlantas Polri, pos penyekatan di Lampung mencapai 21 lokasi, Banten 20 lokasi, Jakarta 100 lokasi, Jawa Barat 353 lokasi, Jawa Tengah, 271 lokasi, DI Yogyakarta 23 lokasi, Jawa Timur 209 lokasi, dan Bali 41 lokasi.
Ditiadakan
Wiku menekankan ketentuan pembatasan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha. Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM darurat maupun PPKM mikro diperketat dan wilayah non-PPKM darurat, tetapi berzona merah dan oranye, wajib ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di rumah masing-masing.
Sementara untuk daerah lain yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut dapat melakukan kegiatan berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Begitu pula dengan tradisi silaturahmi, Satgas Covid-19 mengarahkan agar tradisi itu dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan.
”Posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalkan fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku,” ujar Wiku.
Terkait kegiatan wisata yang berpotensi menyebabkan kerumunan, Satgas Covid-19 menegaskan untuk dilakukan penutupan di seluruh tempat tempat wisata di Jawa dan Bali, serta wilayah yang menjalankan PPKM mikro diperketat. Adapun wilayah yang tidak merupakan cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.