logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Atur Kuota dan...
Iklan

Pemerintah Atur Kuota dan Lokasi Tangkapan Benih Lobster

Pemerintah mengatur kuota tangkapan dan lokasi penangkapan benih lobster. Aturan itu diharapkan memberikan kepastian hukum bagi usaha dan meningkatkan pengawasan untuk menekan pelanggaran.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JG3xquFy16J3Pm3TYnhJGXf0Yqk=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210618_142717_1624009335.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Petugas memperlihatkan benih lobster yang diselundupkan, Jumat (18/6/2021). Pengungkapan ini merupakan yang terbesar di sepanjang tahun 2021. Rencananya benih lobster yang berasal dari pantai di Krui, Lampung ini akan diekspor ke Malaysia.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah memastikan akan mengatur kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster di Indonesia. Pemanfaatan benih bening lobster hanya diperuntukkan bagi usaha budidaya serta kepentingan pendidikan dan penelitian.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, antara lain mencabut izin ekspor benih lobster. Aturan ini merupakan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 yang antara lain membuka izin ekspor benih bening lobster.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000