Lonjakan signifikan kasus Covid-19 dan pembatasan kegiatan masyarakat dinilai bakal mengakhiri momentum pemulihan di sektor ketenagakerjaan beberapa bulan terakhir.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lonjakan kasus Covid-19 yang diikuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat dinilai bakal mengakhiri momentum pemulihan sektor ketenagakerjaan. Pembatasan membuat aktivitas ekonomi melesu dan dikhawatirkan mengulang problem ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam acara Investor Daily Summit (IDS) 2021, Selasa (13/7/2021), menyatakan, dampak negatif pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan berangsur teratasi seiring meningkatnya aktivitas produksi di industri pengolahan, perdagangan, dan konstruksi yang merespons permintaan domestik.
Peningkatan aktivitas itu tecermin dalam indeks manajer pembelian (purchasing managers’ index/PMI) Indonesia yang tetap berada di level ekspansif. ”Situasi ini menunjukkan momentum pemulihan ekonomi di masa pandemi ini mulai terjadi,” ujarnya.
Guna menjaga momentum pemulihan sektor ketenagakerjaan, pemerintah memastikan program Kartu Prakerja berlanjut dengan menyuntikkan anggaran Rp 10 triliun untuk 2,8 juta target peserta. Selain itu, pemerintah juga menambah anggaran bantuan usaha Rp 3,6 triliun untuk mendukung 3 juta usaha kecil.
Dalam kesempatan terpisah, peneliti Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, berpendapat, di luar pandemi Covid-19, tenaga kerja Indonesia terdampak efek deindustrialisasi. Kondisi itu tecermin dari terus turunnya kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Pada tahun 2000, kontribusi manufaktur terhadap PDB 27,75 persen, tetapi pada triwulan II-2020 kontribusinya terjun ke level 19,87 persen
Dengan kontribusi sebesar itu, sektor industri hanya menyerap 14,09 persen tenaga kerja. Sementara sektor pertanian yang hanya berkontribusi 12,72 persen terhadap PDB menyerap 29,46 persen tenaga kerja. ”Artinya, kue ekonomi yang sedikit (di pertanian) diperebutkan oleh lebih banyak orang,” ujar Heri.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Raden Pardede menyatakan, PPKM darurat di Jawa-Bali akan berdampak terhadap sektor ketenagakerjaaan. Hal ini merupakan imbas dari penurunan aktivitas ekonomi di tengah pembatasan mobilitas masyarakat.
Per Agustus 2020, kata Raden, 29 juta tenaga kerja terdampak pandemi. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, dari jumlah itu, 2,6 juta orang kehilangan pekerjaan dan 24 juta lain mengalami pemotongan jam kerja. Sementara 7 juta pencari kerja baru kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Hingga Februari 2021, lanjut Raden, kondisi ketenagakerjaan membaik seiring situasi ekonomi mulai menuju ke jalur positif. ”Namun, momentum pemulihan hanya berlangsung sampai Mei 2021. Akibat lonjakan kasus Covid-19 pada Juni, Indonesia kembali mengalami ketidakpastian yang diprediksi akan berimbas kembali pada tenaga kerja,” ujarnya.