Konsistensi Pelaksanaan PPKM Pengaruhi Pasar Tenaga Kerja
Dampak lebih besar akan dialami pasar tenaga kerja jika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat tidak konsisten dilakukan.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Konsistensi pengawasan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat periode 3-20 Juli 2021 diperlukan agar upaya penyebaran kasus Covid-19 terkendali. Jika tidak dilakukan, PPKM darurat bisa tetap menjadi opsi yang diambil pemerintah. Kondisi itu akan berdampak buruk terhadap ketenagakerjaan.
”Dampaknya tidak hanya jumlah orang menganggur, tetapi juga orang masih bekerja dari rumah tidak dibayar dan orang masih bekerja mengalami pengurangan jam kerja. Semuanya itu memengaruhi pendapatan mereka yang berujung pada turunnya daya beli,” ujar Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal saat dihubungi awal pekan ini di Jakarta.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja pada Februari 2021 sebanyak 139,81 juta orang, naik 1,59 juta orang dibanding Agustus 2020. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) Februari 2021 sebesar 6,26 persen, turun 0,81 poin dibanding Agustus 2020.
Sebanyak 19,10 juta orang (9,30 persen penduduk usia kerja) yang terdampak Covid-19. Jumlah ini terdiri dari penganggur karena Covid-19 1,62 juta orang, bukan angkatan kerja (BAK) 0,65 juta orang, tidak bekerja 1,11 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja 15,72 juta orang.
Sementara jumlah angkatan kerja pada Agustus 2020 sebanyak 138,22 juta orang atau naik 2,36 juta orang dibandingkan Agustus 2019. TPT Agustus 2020 sebesar 7,07 persen, meningkat 1,84 poin dibandingkan dengan Agustus 2019.
Pada periode riset yang sama, terdapat 29,12 juta orang (14,28 persen) penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 yang terdiri dari pengangguran karena Covid-19 (2,56 juta orang), BAK karena Covid-19 (0,76 juta orang), tidak bekerja karena Covid-19 (1,77 juta orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 (24,03 juta orang).
Menurut Faisal, dengan adanya PPKM darurat 3-20 Juli 2021 yang cakupannya Jawa dan Bali, ada potensi TPT pada Agustus 2021 naik. Prediksinya, terdapat tambahan mencapai di atas dua juta tenaga kerja.
Adapun sesuai data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf), akibat pandemi Covid-19 tahun 2020, jumlah pekerja sektor pariwisata turun 6,67 persen dari 14,96 juta pada 2019 menjadi 13,96 juta orang.
Akibat pandemi Covid-19 tahun 2020, jumlah pekerja sektor pariwisata turun 6,67 persen dari 14,96 juta pada 2019 menjadi 13,96 juta orang.
”Sektor industri hotel dan restoran belum pulih lebih dari setahun. Hanya saja, kinerja sektor ini sempat membaik pada akhir 2020 dan itu pun tidak merata di seluruh Indonesia. Penurunan tingkat hunian terus berlangsung, apalagi di Bali, sehingga pekerja sektor itu paling terdampak,” ujar Faisal.
Sektor industri lain, menurut dia, juga akan mengalami kontraksi akibat penerapan PPKM darurat. Sebagian subsektor industri manufaktur, di luar makanan-minuman dan obat-obatan, bahkan sudah ada kabar akan kembali merumahkan pekerjanya sebelum kebijakan PPKM darurat diketuk pemerintah.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar, secara terpisah, membenarkan pekerja sektor jasa seperti perhotelan dan restoran paling terdampak. Apalagi, jika mereka bekerja di sektor jasa informal.
”Pemberlakuan kebijakan tempat makan hanya boleh melayani pesan-antar dan bawa pulang makanan menyebabkan pengusaha mengurangi karyawan atau jam kerja mereka. Opsi lainnya, pengusaha menerapkan pekerja harian kalau bisnis sedang lancar. Bagi tempat makan skala kecil, pemiliknya kemungkinan memilih tutup operasional sehingga ada pemutusan hubungan kerja,” katanya.
Situasi seperti itu bisa berlarut-larut apabila upaya menekan penyebaran Covid-19 tidak terkendali. Menurut dia, pemerintah sebaiknya sudah punya program bantuan sosial berupa uang untuk membantu sementara pendapatan pekerja. Namun, dia menyarankan agar realisasi bantuan sosial tepat sasaran dan tidak terpaku data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
”TPT 6 persen itu sudah tinggi. Jika ada PPKM darurat, TPT berpotensi naik. Maka, pemerintah semestinya sudah punya program bantuan sosial yang tepat sasaran yang didukung data pemerintah daerah dan pengusaha,” katanya.
TPT 6 persen itu sudah tinggi. Jika ada PPKM darurat, TPT berpotensi naik. Maka, pemerintah semestinya sudah punya program bantuan sosial yang tepat sasaran yang didukung data pemerintah daerah dan pengusaha.
Di industri pariwisata, Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menjelaskan, PHRI DKI Jakarta memohon agar di bidang ketenagakerjaan pemberlakukan unpaid leave, multitasking, serta pengalihan atas perjanjian tenaga kerja waktu tertentu menjadi tenaga kerja harian sebaiknya dapat didukung oleh pemerintah melalui peraturan menteri atau lainnya.
PHRI DKI Jakarta juga akan mengajukan subsidi gaji karyawan hotel dan restoran yang terdampak selama PPKM darurat, termasuk bantuan langsung tunai bagi karyawan yang dirumahkan.
”Pemberian paket kesehatan oleh pemerintah untuk karyawan hotel dan restoran. Prosedurnya bisa diambil menggunakan jaminan sosial kesehatan karyawan tersebut. Kami mungkin akan memberlakukan unpaid leave dan pemutusan hubungan kerja,” kata Sutrisno.
Menparekraf Sandiaga S Uno dalam sesi pengarahan media, di Jakarta, menjelaskan akan ada penyaluran bantuan sosial pekan ini. Penyalurannya langsung kepada rekening pekerja yang terdampak.
”Realisasi bantuan sosial akan dipercepat. Penerimanya diperluas menjangkau penerima bantuan langsung tunai yang sebelumnya tidak tersentuh bantuan sosial. Data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pun telah kami terima dan diteruskan kepada Kementerian Keuangan,” katanya.
Sandiaga juga berharap, pemerintah daerah ikut mendata pekerja yang terdampak sehingga bisa segera difasilitasi penyaluran bantuan sosial.
Di luar bantuan sosial, dia menyebut tetap akan segera direalisasikan hibah pariwisata yang sasarannya telah diperluas sampai ke agen perjalanan, bukan sebatas pelaku sektor perhotelan dan restoran. Total nilai hibah tercatat Rp 3,7 triliun.