Pemerintah Buka Opsi PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali
Ada kecenderungan peningkatan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa dan Bali. Apabila kasus Covid-19 terus meningkat dan fasilitas layanan kesehatan terbatas, tak menutup kemungkinan PPKM darurat diterapkan.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyiapkan opsi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat untuk luar Jawa dan Bali. Namun, langkah itu baru akan ditempuh jika kasus penyebaran Covid-19 di luar Jawa dan Bali terus meningkat dan fasilitas kesehatan semakin terbatas.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (7/7/2021), mengatakan, beberapa daerah di luar Jawa dan Bali mulai mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan.
Berdasarkan data kasus aktif per 27 Juni-5 Juli 2021, kenaikan kasus aktif di luar Jawa dan Bali mencapai 34,4 persen. Pada 27 Juni 2021, kasus aktif di luar Jawa-Bali tercatat sebanyak 50.513 kasus. Per 5 Juli 2021, jumlahnya meningkat menjadi 67.891 kasus aktif.
Ada sepuluh provinsi yang terjadi peningkatan kasus signifikan hingga 50-100 persen, yaitu Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Sementara itu, kenaikan kasus aktif di empat provinsi yang melampaui 100 persen adalah Maluku (115,9 persen), Maluku Utara (160,5 persen), Nusa Tenggara Timur (108 persen), dan Papua Barat (155,2 persen).
Pada 27 Juni 2021, kasus aktif di luar Jawa-Bali tercatat sebanyak 50.513 kasus. Per 5 Juli 2021, jumlahnya meningkat menjadi 67.891 kasus aktif.
Menurut data per 6 Juli 2021, selain Jawa dan Bali, kasus aktif tertinggi juga ditemukan di Papua (9.316 kasus), Kalimantan Timur (6.325 kasus), Kalimantan Tengah (5.640 kasus), Kepulauan Riau (5.244 kasus), dan Sumatera Barat (4.156 kasus).
Airlangga menambahkan, peningkatan kasus di sejumlah daerah di luar Jawa dan Bali tersebut sedang terus diawasi. Jika kasus semakin melonjak dan fasilitas kesehatan di daerah kewalahan menghadapi lonjakan, opsi PPKM darurat bisa diterapkan untuk daerah-daerah tersebut.
Ada delapan provinsi di mana tingkat keterisian rumah sakitnya sudah mencapai 60 persen, yaitu Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Papua Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Barat.
”Kita monitor secara harian. Memang arahan Presiden, seandainya di daerah-daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas dan berkurang, maka sesuai mekanisme dan kriteria, akan kami tingkatkan dari ketat menjadi darurat,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring.
Jika kasus semakin melonjak dan fasilitas kesehatan di daerah kewalahan menghadapi lonjakan, opsi PPKM darurat bisa diterapkan untuk daerah-daerah tersebut.
Untuk saat ini, pemerintah masih menerapkan pengetatan PPKM mikro di 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah level 4 sesuai penilaian situasi dan laju penularan Covid-19. Di daerah-daerah itu, pengetatan PPKM mikro diterapkan pada 6-20 Juli 2021 dengan sejumlah pembatasan aktivitas.
Airlangga meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mengalokasikan dana alokasi umum (DAU) sebesar 8 persen khusus untuk penanganan Covid-19.
”Kami minta para gubernur, bupati, dan wali kota di daerah terkait untuk menjalankan PPKM mikro secara ketat dan disiplin. Pemerintah daerah agar menyiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan PPKM. Posko daerah juga kami minta bekerja sama dengan forum koordinasi pimpinan daerah untuk meningkatkan testing (pengambilan sampel) dan tracing (pelacakan),” kata Airlangga.
Ia mengatakan, penerapan PPKM darurat di Jawa-Bali dan pengetatan PPKM mikro di 43 kabupaten/kota akan berdampak pada aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah merevisi pertumbuhan ekonomi tahun ini menjadi 3,7-4,5 persen. Sebelumnya, target pertumbuhan ekonomi 2021 ada di kisaran 4,3-5,3 persen.
”Ini tergantung seberapa jauh Covid-19 bisa ditangani dengan baik. Sebab, kontribusi Pulau Jawa terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 60 persen,” ujar Airlangga.
Beberapa jenis aktivitas akan dibatasi selama pengetatan PPKM mikro di daerah dengan level 4 itu. Pembatasan tersebut antara lain kegiatan di tempat kerja/perkantoran dibatasi sebesar 75 persen untuk kabupaten/kota level 4. Sementara kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.
Adapun sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 17.00.
Di daerah dengan level 4, pelaksanaan kegiatan ibadah juga ditiadakan untuk sementara waktu. Begitu pula untuk kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.
Tingkat kepatuhan rendah
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, tingkat kepatuhan untuk menegakkan protokol kesehatan masih rendah. Monitoring dan evaluasi oleh satuan tugas dalam sepekan terakhir menunjukkan masih ada 20 provinsi yang tingkat kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak masih di bawah standar.
”Standar kepatuhannya adalah 85 persen. Sampai dengan sepekan terakhir ini, masih ada 20 provinsi dengan rata-rata kepatuhan di bawah 85 persen,” kata Ganip.
Dari indikator kepatuhan memakai masker, dari total 344 kabupaten/kota yang dipantau, ada 36 kabupaten/kota (10,47 persen) yang tingkat kepatuhannya di bawah 60 persen; 45 kabupaten/kota (13,08 persen) yang tingkat kepatuhannya 61-75 persen; 92 kabupaten/kota (26,74 persen) dengan tingkat kepatuhan 76-90 persen; dan 171 kabupaten/kota (49,71 persen) dengan tingkat kepatuhan di atas 90 persen.
Sementara untuk indikator kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan terdapat 40 kabupaten/kota (11,63 persen) yang tingkat kepatuhannya di bawah 60 persen; 49 kabupaten/kota (14,24 persen) dengan tingkat kepatuhan 61-75 persen; 101 kabupaten/kota (29,36 persen) dengan tingkat kepatuhan 76-90 persen; dan 154 kabupaten/kota (44,77 persen) dengan tingkat kepatuhan di atas 90 persen.