Sepanjang Senin (28/6/2021) hingga Minggu (4/7/2021), ada 485 kasus baru atau rata-rata 69,2 kasus per hari. Jumlah ini sepuluh kali lipat dari jumlah kasus selama pekan pertama Juni.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Pemerintah Sulawesi Utara memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan demi menekan transmisi Covid-19. Kendati demikian, belum ada anggaran yang dialokasikan khusus untuk menopang kebijakan ini.
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel, Selasa (6/7/2021), mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro telah berlangsung sejak Februari 2021, tetapi kini diperketat. Keputusan ini berlaku selama dua pekan, sejak Senin (5/7/2021) hingga Minggu (18/7/2021).
Dari total 15 kabupaten/kota, delapan berstatus zona oranye atau daerah penularan risiko sedang. Namun, menurut Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinas tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulut, ada 10 kabupaten/kota paling diwaspadai sebagai daerah transmisi.
Empat kota di Sulut, yaitu Manado, Tomohon, Bitung, dan Kotamobagu. Enam daerah lainnya adalah Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa tenggara, Bolaang Mongondow Timur, serta Kepulauan Sangihe.
Pada saat yang sama, Pemprov Sulut belum mengalokasikan anggaran untuk PPKM berskala mikro. Sebelum surat edaran ini diterbitkan, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan, dana Rp 96 miliar telah dialokasikan untuk menangani Covid-19, tetapi belum akan dialokasikan untuk kebutuhan PPKM mikro maupun membeli alat-alat kesehatan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulut Jemmy Kumendong mengatakan, APBD diprioritaskan untuk penangan Covid-19. ”Kalau ada yang belum ter-cover, dapat diproses melalui mekanisme perubahan APBD sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut Steaven Dandel mengatakan, PPKM berskala mikro bisa berhasil jika ditopang pula APBD kabupaten/kota serta dana desa. ”Prioritas utama sekarang adalah menekan pertambahan kasus Covid-19 sehingga anggaran harus diprioritaskan untuk ini,” katanya.
Kepala Kepolisian Daerah Sulut Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, ada 1.864 posko PPKM berskala mikro di seluruh Sulut. ”Tugas utama posko adalah mencegah penyebaran virus korona melalui edukasi, sosialisasi, dan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat,” katanya.
Seiring kegiatan itu, selama dua pekan ke depan Pemprov Sulut meminta semua pelajar dan mahasiswa di semua jenjang dan jenis lembaga untuk belajar di rumah secara daring. Sebaliknya, tenaga kerja masih bisa masuk kantor dengan batasan jumlah staf hingga 25 persen untuk sektor nonesensial.
Sektor esensial, seperti perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan yang tidak menangani karantina Covid-19, boleh menampung 50 persen dari jumlah karyawan. Lain halnya dengan sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi yang masih boleh menampung semua karyawan diiringi protokol kesehatan ketat.
Pasar dan toko swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi sampai 20.00 Wita, begitu pula restoran, warung, kafe, hingga mal. Apotek dan toko obat tetap boleh buka 24 jam.
Kegiatan masyarakat, seperti pernikahan, acara duka, dan syukuran, dibatasi maksimal 50 orang tanpa jamuan di tempat. Sementara itu, kegiatan ibadah di dalam ruangan hanya boleh menampung 25 persen dari kapasitas gedung. Semua orang harus mengenakan masker, menjaga jarak 1,5 meter, serta rajin menyanitasi tangan.
Peningkatan kasus
Kebijakan ini diambil Pemprov Sulut setelah kasus Covid-19 meningkat drastis. Sepanjang Senin (28/6/2021) hingga Minggu (4/7/2021) ada 485 kasus baru atau rata-rata 69,2 kasus per hari. Jumlah ini 10 kali lipat dari 45 selama pekan pertama Juni, atau rata-rata 6,4 kasus per hari. Namun, pada Senin (5/7/2021) malam, hanya dua kasus yang ditemukan di Sulut.
Lonjakan ini diduga akibat adanya varian virus SARS-CoV-2 yang sedang dikhawatirkan dunia (variant of concern/VoC), seperti Alfa, Beta, Delta, dan Kappa. Namun, penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan belum membuahkan hasil.
Setelah kebijakan PPKM berskala mikro diambil, masyarakat tetap masih harus mempersiapkan diri. Camat Bunaken Boyle Pandean mengatakan telah menginstruksikan semua lurah dan kepala lingkungan di wilayahnya untuk melaksanakan perintah dalam surat edaran gubernur. Namun, ia masih menunggu petunjuk teknis dari wali kota.
”Kami menyesuaikan, tapi juga menunggu keputusan dari wali kota. Sampai ini wilayah kami relatif aman. Ada beberapa yang kena Covid-19, tetapi sudah isolasi mandiri. Mayoritas juga bukan warga Bunaken. Untuk sementara kami fokus vaksinasi,” kata Boyle.
Lurah Wenang Selatan Stenly Roring menyatakan hal serupa. Ia siap segera melaksanakan keputusan dari pimpinan, dalam hal ini wali kota. Menurut dia, warga sudah cukup tanggap dalam menghadapi Covid-19, dibuktikan dari animo untuk vaksinasi.