Sejumlah pemerintah daerah mengaku penerapan PPKM darurat berjalan lancar. Bebeberapa masalah yang dihadapi di lapangan, seperti di Jateng, dapat diatasi karena pemda saling berkoordinasi di bawah pimpinan Gubernur.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Covid-19 dalam tiga hari terakhir ini berjalan lancar. Beberapa persoalan yang terjadi lebih banyak disebabkan oleh belum ada kepatuhan masyarakat untuk mengikuti aturan.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, sejauh ini pelaksanaan PPKM darurat berjalan lancar. Pihaknya akan terus memantau pelaksanaan aturan tersebut.
Menurut Safrizal, saat ini perlu ditingkatkan kepatuhan masyarakat. ”Kepatuhan masyarakat terus kita upayakan agar terus meningkat,” kata Safrizal saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Ia mengungkapkan, sejauh ini kepala daerah sudah mengikuti arahan sesuai dengan instruksi Mendagri. Persoalan masih terjadi pada kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Karena itu, Kemendagri meminta kepala daerah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menertibkan masyarakat.
”Aturan PPKM darurat perlu dikampanyekan terus-menerus. Selain itu, perlu kerja sama semua pihak untuk menghentikan penyebaran Covid-19,” kata Safrizal.
Terkadang masih terjadi benturan dengan masyarakat yang mengadakan kegiatan sosial. Selain itu, masih ada warung makan yang tetap melayani pembeli yang makan di tempat.
Dihubungi terpisah, Bupati Pati, Jawa Tengah, Haryanto mengatakan, sejauh ini pelaksanaan PPKM darurat di daerahnya berjalan lancar. Ada beberapa kendala, tetapi masih dapat diatasi.
Ia mengungkapkan, terkadang masih terjadi benturan dengan masyarakat yang mengadakan kegiatan sosial. Selain itu, masih ada warung makan yang tetap melayani pembeli yang makan di tempat. Ada juga masyarakat yang tidak mematuhi agar beribadah di rumah. Haryanto menegaskan, semua pusat perbelanjaan atau mal dan swalayan telah ditutup.
Dalam Instruksi Dalam Negeri No 15/2021 ditegaskan, kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat berbelanjaan, hanya boleh dibawa pulang. Mereka tidak diizinkan menikmati makanan di tempat.
Bagi yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberi sanksi. Gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan instruksi tersebut dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara.
Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan dalam instruksi tersebut dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Haryanto, Instruksi Dalam Negeri No 15/2021 sudah tepat. Sebab, harus dipilih salah satu antara kegiatan ekonomi dan usaha memutus serta mencegah penyebaran Covid-19. PPKM darurat ini sangat penting untuk mengatasi lonjakan penyebaran Covid-19 meskipun ada pro dan kontra karena berdampak pada kegiatan ekonomi.
Haryanto mengatakan, sanksi tegas yang ada pada Instruksi Dalam Negeri No 15/2021 sangat tepat. Sebab, jika ada daerah yang menjalankan instruksi ini dengan ketat, sedangkan daerah lain tidak, akan sulit untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini.
Ia menegaskan, sejak 2020 dirinya sudah menjalankan PPKM secara ketat. Ia belum memberikan izin penyelenggaraan kegiatan seni, seperti dangdut, campur sari, wayang, dan sebagainya, yang akan menimbulkan kerumunan. Apalagi, belum semua masyarakat menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker.
PPKM darurat di daerah lain yang masuk pada regional Jawa juga dapat berjalan dengan lancar. Persoalan yang ada dapat teratasi dengan cepat karena sudah terjalin komunikasi melalui grup percakapan di Whatsapp yang dipimpin langsung oleh Gubernur.
Koordinator Regional Jawa Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), yang juga Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliyatmono mengatakan, sejauh ini pelaksanaan PPKM darurat aman terkendali.
Menurut Juliyatmono, PPKM darurat di daerah lain yang masuk pada regional Jawa juga dapat berjalan dengan lancar. Persoalan yang ada dapat teratasi dengan cepat karena sudah terjalin komunikasi melalui grup percakapan di Whatsapp yang dipimpin langsung oleh gubernur. Selain itu, sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah telah berjalan.
Dengan kondisi saat ini, menurut Juliyatmono, perlu ada kesabaran dalam menyadarkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan aturan dari pemerintah.
”Perlu sabar dan terus-menerus, juga perlunya berterima kasih kepada masyarakat yang bisa memahami situasi seperti ini. Semoga gotong royong semakin nyata,” kata Juliyatmono.