Optimalkan Upaya Perbaikan Tata Kelola Mahadata Layanan Pemerintahan
Pemerintah berkomitmen terus melakukan perbaikan tata kelola mahadata pemerintahan agar pelayanan publik, apalagi selama pandemi Covid-19, semakin tepat sasaran dan efektif.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Perbaikan tata kelola mahadata pemerintahan penting terus dilanjutkan agar tercipta keterpaduan data. Oleh karena itu, pemerintah telah menyepakati pembentukan gugus tugas yang akan bertugas memantau standar ataupun integrasi satu data nasional.
Gugus tugas yang dimaksud terdiri dari anggota Dewan Pengarah Satu Data Indonesia (SDI). Mereka akan berdiskusi di level teknis dan keputusan tetap melalui dewan pengarah. Salah satunya akan berhubungan realisasi setiap macam bantuan pemerintah.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sekaligus Ketua Dewan Pengarah SDI Suharso Monoarfa, usai mengikuti Rapat Dewan Pengarah SDI, Selasa (6/7/2021), di Jakarta, mengatakan, SDI semakin penting dan menjadi satu pelengkap yang wajib terpenuhi untuk memaksimalkan pelayanan publik. Apalagi, saat ini sedang terjadi krisis pandemi Covid-19. Penggunaan data yang tidak dapat diandalkan dalam agenda kebijakan berskala masif, seperti pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, akan menimbulkan inefisiensi dan pemborosan sumber daya.
Kode referensi disepakati diharmonisasi. Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi referensi tunggal data kependudukan Indonesia. Lalu, kode wilayah sebagai referensi tunggal kode kewilayahan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Pusat Statistik. Adapun, Nomar Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai basis atau referensi tunggal data usaha.
Kode referensi disepakati diharmonisasi. Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi referensi tunggal data kependudukan Indonesia. Lalu, kode wilayah sebagai referensi tunggal kode kewilayahan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Pusat Statistik. Adapun, Nomar Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai basis atau referensi tunggal data usaha.
"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, misalnya, perlu juga dibangun kembali dengan skema Kementerian Sosial bertindak sebagai eksekutor. Akan tetapi, proses pembaruannya mesti selalu mengacu kepada SDI," ujar dia.
Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Oktorialdi turut menyebutkan bahwa perbaikan tata kelola mahadata pemerintahan mencakup pula integrasi sistem keuangan pusat dan daerah. Selama ini, pembinaan data keuangan pemerintah pusat berada di Kementerian Keuangan, sedangkan daerah di bawah Kementerian Dalam Negeri. Ada sistem yang berbeda, antara pemerintah pusat-daerah, sehingga kerap kali menyulitkan pelacakan realisasi program.
Meski tidak menyebut detil pelaksanaan kebijakan itu, dia menyebutkan, apabila integrasi sistem keuangan pusat-daerah akan menumbuhkan keselerasan dana yang dikucurkan ke masyarakat. Diharapkan, ada gugus tugas yang akan menangani integrasi tersebut.
Apabila integrasi sistem keuangan pusat-daerah akan menumbuhkan keselerasan dana yang dikucurkan ke masyarakat.
"Belum semua pemerintah daerah punya sistem satu data yang mumpuni. Bisa dicontoh DKI Jakarta yang penyaluran subsidi selalu mengikuti catatan NIK sehingga tepat sasaran dan APBD bisa dihemat," katanya.
Mengenai infrastruktur pusat data nasional yang mendukung integrasi ataupun konsolidasi menuju SDI, dia menyebut bahwa itu menjadi peran Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kementerian telah memiliki program membangun fasilitas pusat data nasional di Bekasi, Batam, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Untuk fasilitas yang berada di Bekasi, misalnya, proses pembangunan dikabarkan sedang berjalan dan ditargetkan beroperasi tahun 2024.
"Pembiayaannya tetap dari APBN," imbuh Oktorialdi.
Chairman of Communication and Information System Security Research Center Pratama Persadha, secara terpisah, berpendapat, anggaran pembangunan ataupun pengembangan fasilitas pusat data nasional semestinya ikut terpusat. Model pengelolaannya juga harus jelas.
"Apakah Kemkominfo akan membentuk lembaga khusus atau fasilitas pusat data nasional dikelola bersama dari berbagai unsur pemerintah," kata dia.
Jika pemerintah menginginkan tata kelola mahadata semakin bagus dan terpadu, maka pembangunan fasilitas infrastruktur pusat data perlu mengacu ke standar keamanan tertinggi. Keamanan siber dan perlindungan data seharusnya sudah diperhitungkan sejak sekarang, termasuk sumber daya manusia yang akan mengelola.
Jika pemerintah menginginkan tata kelola mahadata semakin bagus dan terpadu, maka pembangunan fasilitas infrastruktur pusat data perlu mengacu ke standar keamanan tertinggi. Keamanan siber dan perlindungan data seharusnya sudah diperhitungkan sejak sekarang, termasuk sumber daya manusia yang akan mengelola.
Standar keamanan siber seharusnya mengacu regulasi perlindungan data pribadi. Namun, hingga sekarang, regulasi yang Pratama maksud belum kunjung ditetapkan.