Stimulus Tarif Listrik Tak Berlanjut Setelah Juni 2021
Pemerintah menghentikan pemberian stimulus tarif listrik bagi pelanggan tertentu yang diberikan sejak awal pandemi Covid-19 atau Maret 2020. Stimulus berakhir pada Juni 2021.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan diskon tarif listrik bagi pelanggan sasaran dalam kerangka bantuan selama pandemi Covid-19 tidak diperpanjang setelah Juni 2021. Skema tersebut telah tertuang pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditandatangani pada Februari lalu.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan, stimulus tarif tenaga listrik bagi konsumen dalam menghadapi pandemi Covid-19 berakhir pada Juni 2021 merupakan keputusan nasional. ”Pada triwulan III-2021 ini, (pembayaran tarif) tak lagi dibantu negara,” katanya dalam telekonferensi pers, Jumat (4/6/2021).
Skema diskon itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 29.K/HK.02/MEM.L/2021 tentang Pemberian Stimulus Tarif Tenaga Listrik Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka Menghadapi Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Diktum ketujuh surat itu mengatur skema diskon listrik pada triwulan I dan triwulan II-2021.
Pada triwulan I-2021, sebanyak 24,19 juta pelanggan rumah tangga, 459.000 pelanggan bisnis kecil, dan 402 pelanggan industri kecil mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 100 persen. Daya ketiga jenis pelanggan tersebut adalah 450 volt ampere (VA). Adapun 7,88 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi memperoleh diskon 50 persen. Total anggaran pada periode ini diperkirakan mencapai Rp 3,73 triliun.
Kondisi pasokan tenaga listrik untuk skala nasional per 2 Juni 2021 berada dalam status cadangan terpenuhi.
Pada triwulan II-2021, diskon tarif yang semula 100 persen dikurangi menjadi 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Adapun pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 25 persen dengan ketentuaan yang sama. Sementara pelanggan industri, bisnis, dan sosial memperoleh pembebasan biaya abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Rida menyebutkan, kondisi pasokan tenaga listrik untuk skala nasional per 2 Juni 2021 berada dalam status cadangan terpenuhi. Daya mampu mencapai 42.871,31 megawatt (MW) dengan beban puncak sebesar 38.081,13 MW serta cadangan operasional 4.790,18 MW atau setara dengan 12,58 persen.
Meningkatkan keandalan
Sementara itu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan tenaga perdana dan mengoperasikan dua proyek strategis nasional di Jawa Tengah, Kamis (3/6/2021). Dua proyek itu adalah saluran udara tegangan ekstratinggi (SUTET) bertegangan 500 kilovolt (kV) PLTU Tanjung Jati B-Pemalang (Batang) dan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Batang.
Infrastruktur ketenagalistrikan itu berpotensi menghemat anggaran sekitar Rp 20 miliar per hari. ”Infrastruktur transmisi dan gardu induk ini diharapkan dapat semakin meningkatkan keandalan dan kapasitas pasokan listrik serta dapat memacu pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah utara Pulau Jawa,” kata General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) Octavianus Duha melalui siaran pers.
Infrastruktur transmisi dan gardu induk ini diharapkan dapat semakin meningkatkan keandalan dan kapasitas pasokan listrik.
Kedua infrastruktur ketenagalistrikan itu berfungsi mengevakuasi daya dari pembangkit-pembangkit berkapasitas besar di Pulau Jawa. Contohnya, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang berkapasitas 2x1000 MW serta PLTU Tanjung Jati B unit 5 dan 6 yang berkapasitas 2x1000 MW.
SUTET 500 kV PLTU Tanjung Jati B-Pemalang (Batang) membentang sepanjang 2 x 227,81 kilometer sirkuit dari PLTU Tanjung Jati B, Jepara, Ungaran, sampai dengan GITET 500 kV Batang. SUTET ini terdiri dari 545 tower dan satu unit low level gantry.
Adapun GITET 500 kV Batang yang berkapasitas 1.120 MegaVolt Ampere (MVA) terletak di Desa Kenconorejo, Batang, Jawa Tengah. Octavianus memaparkan, GITET tersebut dapat meningkatkan keandalan tegangan sistem tulang punggung 500 kV di Jawa serta menambah kapasitas listrik SUTET Jalur Utara Jawa yang membentang dari GITET Tanjung Jati B sampai GITET Cibatu Baru/Deltamas.