logo Kompas.id
EkonomiDorong Penerimaan, Pemerintah ...
Iklan

Dorong Penerimaan, Pemerintah Lanjutkan Program Pengampunan Pajak

Kebijakan pengampunan pajak masuk dalam materi pembahasan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fgLwvwlAKd4txO9G2RrnkIdmxhc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_25563185_111_0.jpeg
Kompas

Spanduk sosialisasi pengampunan pajak terpampang di dinding jembatan penyeberangan orang Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta, Minggu (31/7/2016).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengindikasikan untuk kembali menjalankan program pengampunan atau amnesti pajak. Pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum patuh di luar dan di dalam negeri untuk ikut program pengungkapan aset sukarela dengan tarif Pajak Penghasilan Final.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR terkait isu kepatuhan pajak, Senin (24/5/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung topik pengampunan pajak (tax amnesty) jilid kedua yang menurut rencana akan dilakukan pemerintah tahun ini.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000