Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 untuk orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021. Untuk mengejar target kepatuhan pajak, pemerintah terus menggenjot upaya sosialisasi.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas menargetkan rasio kepatuhan pajak tahun ini sebesar 80 persen atau meningkat tipis dari ralisasi rasio kepatuhan pada tahun lalu sebesar 77,63 persen. Ini menggambarkan prospek pemerintah terhadap kebangkitan akan kepatuhan pajak tahun ini menghadapi tantangan sosialisasi.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak pada tahun ini sebesar 80 persen dengan jumlah wajib pajak (WP) surat pemberitahuan (SPT) sebanyak 19 juta. Hingga Senin (8/3/2021), terdapat 5.152.006 SPT yang dilaporkan, dengan 96 persen diisi melalui e-filing
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, target rasio presentase kepatuhan tahun ini adalah 80 persen dari jumlah WP SPT atau mencapai 15,2 juta.
”Beberapa upaya telah kami lakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahun ini, salah satunya adalah melalui sosialisasi melalui media sosial,” katanya saat dihubungi di Jakarta.
Beberapa upaya telah kami lakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahun ini, salah satunya melalui sosialisasi melalui media sosial.
Tahun lalu, rasio kepatuhan wajib pajak sebesar 77,63 persen dari 19 juta atau sekitar 14,74 juta. Wajib pajak orang pribadi karyawan mencatatkan kepatuhan yang paling tinggi, yakni 85,42 persen. Sementara kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan alias orang kaya hanya 52,45 persen. Adapun kepatuhan wajib pajak badan alias korporasi 60,17 persen.
Nielmaldrin optimistis adanya dugaan kasus suap pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Pajak tidak akan berdampak hingga menurunkan jumlah pelaporan SPT Tahunan bagi WP orang pribadi maupun WP badan.
”Kami terus mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya tepat waktu dengan berkampanye melalui kanal-kanal komunikasi yang ada,” ujarnya.
Untuk mencapai tingkat kepatuhan tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengemukakan, otoritas pajak perlu melakukan pendekatan kepada WP orang pribadi. Sementara WP Badan dinilai tidak ada permasalahan kepatuhan yang signifikan karena umumnya sudah didampingi konsultan pajak profesional.
”Salah satu caranya adalah melalui sosialisasi. Tentunya ini menjadi tantangan mengingat tidak ada kontak fisik. Sejauh ini, saya mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Ditjen Pajak dalam mengoptimalisasi platform digital,” kata Fajri.
Menurut dia, kunci dari kepatuhan pajak adalah sikap sukarela dari wajib pajak untuk mengungkap aset atau penghasilan yang berhasil diperoleh. Pasalnya, Indonesia menganut penilaian pribadi di mana otoritas pajak menginginkan agar tercipta kepatuhan sukarela sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai dan rasio pajak meningkat.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan, dalam dua hingga tiga tahun ke depan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak akan semakin mudah. Hal ini seiring dengan kelengkapan perangkat administrasi dalam melaksanakan kewajiban pajak.
”Ada dua sisi dari perspektif wajib pajak kita mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak sambil terus mengampanyekan pentingnya pajak bagi pembangunan. Dari sisi pemerintah, kita terus mendorong ekosistem yang kredibel, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Yustins, Kementerian Keuangan sedang menjalankan pembangunan sistem inti perpajakan yang akan memperbaiki seluruh pilar inti perpajakan baik dari sisi teknologi informasi, prosedur operasi standar, ataupun regulasi.