logo Kompas.id
EkonomiHati-hati Memajaki Aset Kripto
Iklan

Hati-hati Memajaki Aset Kripto

Pemerintah tengah mengkaji pemajakan aset kripto. Sejumlah pelaku pasar menyambut baik rencana itu. Namun, langkah memajaki dinilai mesti hati-hati agar tidak justru menghambat perkembangannya.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8VJzpnhS9tmfCnmV6zVZdd2iH0w=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FCRYPTO-CURRENCIES_87821305_1583333101-e1618433613774.jpg
REUTERS/DADO RUVIC

Representasi mata uang virtual Bitcoin dan uang kertas dollar AS terlihat pada ilustrasi gambar yang diambil pada 27 Januari 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pelaku pasar menyatakan tidak mempersoalkan rencana pemerintah menerapkan pajak atas investasi ataupun transaksi aset kripto. Namun, mereka berharap pengenaan pajak tidak justru menghambat pengembangan ekosistem perdagangan dan investasi aset kripto yang relatif masih baru di Indonesia.

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah membahas model bisnis sebelum menetapkan jenis pajak yang dikenakan atas transaksi aset kripto. Jika komoditas ini masuk kategori barang dan jasa, transaksi yang dilakukan terhadap aset kripto dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara jika dilihat dari sudut pandang investasi, keuntungan (capital gain) yang didapat dari perdagangannya dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000