Pemerintah menegaskan kebijakan melarang mudik selama 6-13 Mei 2021 guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang diserta kenaikan angka kematian. Langkah melarang mudik merupakan keputusan politik negara.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Langkah pemerintah melarang warga untuk mudik saat ini dinilai merupakan keputusan yang tepat. Hal ini merupakan keputusan politik negara guna mengendalikan penyebaran Covid-19. Becermin pada lonjakan kasus yang disertai kenaikan angka kematian setiap hari libur besar tahun lalu, pemerintah terpaksa melarang mudik tahun ini.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, dalam diskusi Forum Merdeka Barat secara virtual di Jakarta, Rabu (5/5/2021), mengatakan, keputusan melarang mudik sudah sangat tepat. ”Setiap libur panjang, kasus warga terpapar Covid-19 meningkat, kematian melonjak,” ujarnya.
Menurut Doni, berdasarkan pengalaman terdahulu, jumlah kasus aktif dan angka kematian melonjak pascalibur panjang. Keterisian ruang isolasi rumah sakit mencapai 80 persen, bahkan di beberapa provinsi melonjak lebih dari 100 persen, hingga memaksa pasien mencari ruang perawatan di provinsi lain.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak menampik potensi masyarakat yang tetap berusaha mudik. Tahun lalu, hasil survei Kementerian Perhubungan menunjukkan, meski tanpa larangan mudik, lonjakan arus mudik mencapai 33 persen. Sementara saat ada imbauan larangan mudik, lonjakan arus bisa turun menjadi 11 persen.
Begitu ada larangan mudik, mereka yang tetap memaksa pulang kampung mencapai 7 persen. Hal itu sesunggunya masih setara dengan sekitar 18 juta jiwa. Kini, kecenderungan yang terjadi, warga pulang kampung sebelum ada larangan mudik dari pemerintah.
Lebih baik cerewet
Doni mengatakan, sekarang ini lebih baik seluruh petugas instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, berlelah dan dianggap cerewet soal larangan mudik ketimbang menuai korban Covid-19 yang berderet-deret. Mereka yang ingin mudik masih mencapai 7 persen atau sekitar 18,9 juta jiwa.
”Kerja keras dan ingatkan masyarakat. Jangan mudik. Bersabar dan menahan diri. Jika dibiarkan, pastik akan terjadi (lonjakan) di kampung halaman. Tiap daerah belum tentu ada dokter dan perawat yang memadai,” ujar Doni.
Sebagai gambaran, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, saat ini kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah menduduki catatan terendah dalam satu tahun terakhir, yakni sebesar 5,88 persen. Angka kesembuhan mencapai rekor, yakni sebesar 91,39 persen.
Hanya angka kematian yang masih berada di atas kematian global. Di Indonesia, angka kematian per 5 Februari 2021 mencapai 2,75 persen, sedangkan kematian global 2,18 persen. Kemudian, per 4 Mei 2021, angka kematian di Indonesia akibat Covid-19 mencapai 2,74 persen, sedangkan kematian global 2,09 persen.
”Kita tak boleh kendur. Protokol kesehatan adalah kunci keberhasilan bangsa kita untuk terhindar dari Covid-19. Disiplin dan kompak serta konsitensi juga merupakan salah satu solusi pengendalian Covid-19,” ujar Doni.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pelarangan pemerintah hanya memiliki tujuan untuk memastikan Indonesia berhasil menangani Covid-19 dan menurunkan serendah-rendahnya penyebaran virus ini.
Tahun lalu, menurut Johnny, saat pemerintah mengambil langkah pelarangan dan komunikasi masif, tetap ada peningkatan kasus Covid-19 yang luar biasa. Tahun ini, dengan semua pelajaran dan pengalaman yang dimiliki, Presiden Joko Widodo mengambil langkah lebih tegas. Tujuannya, menyelesaikan dan memperkecil penyebaran Covid-19.
”Ini langkah kita bersama. Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan pihak terkait melakukan komunikasi publik melalui kolaborasi di seluruh kanal. Komunikasi baru efektif kalau masyarakat mengikutinya,” kata Johnny.
Masyarakat perlu tahu. Jangan menganggap virus ini biasa-biasa saja. Virus ini sangat membahayakan nyawa. Semua pihak diajak untuk melawan, mencegah bersama-sama melalui protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan, dari pihak Polri, langkah yang dilakukan adalah pre-emtif, preventif, dan penindakan. Mudik merupakan tradisi yang tidak bisa dilepaskan dari masyarakat. Namun, dalam situasi sekarang, kepolisian berupaya ikut mengubah cara pandang masyarakat dengan mengubah silaturahmi langsung menjadi silaturahmi digital.
Soal penegakan hukum, Arief menegaskan, warga diharapkan tidak mencari jalan tikus untuk tetap mudik. Warga diminta tinggal di rumah saja. Polisi berjanji akan mendekatinya dengan cara yang humanis.