Pelonggaran di Bulan Puasa Dimanfaatkan Pengusaha Resto dan Kafe Kejar Omzet
Pengusaha resto dan kafe memanfaatkan kelonggaran jam buka selama bulan puasa untuk menambah omzet. Hal ini dilakukan demi menambal kerugian operasional selama pandemi Covid-19.
Oleh
ADITYA DIVERANTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan pelonggaran jam operasional tempat makan di Jakarta selama bulan puasa dimanfaatkan pengusaha restoran dan kafe untuk mengejar penambahan omzet. Hal tersebut dilakukan demi menambal kerugian operasional pada bulan-bulan sebelumnya selama pandemi Covid-19.
Pelonggaran jam buka bagi restoran dan kafe itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Keputusan terbaru itu mengatur waktu operasional restoran, rumah makan, dan kafe lebih lama hingga pukul 22.30.
Tempat makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 untuk melayani sahur. Sementara layanan pesan antar makanan juga dibolehkan beroperasi 24 jam.
Saya sudah dengar informasi pelonggaran waktu buka untuk restoran. Restoran (Akasya Express) hanya akan fokus buka sampai pukul 22.30. Ini menjadi kesempatan untuk menambah omzet. Namun, kami tidak buka sewaktu sahur.
Manajer Restoran Akasya Express Kemang Rendy Gunawan, Rabu (14/4/2021), menuturkan, pemberian kelonggaran jam operasional bagi restoran akan dimanfaatkan semaksimal mungkin hingga pukul 22.30. Dia sudah memperhitungkan setidaknya 50 persen kapasitas restoran atau sekitar 30 kursi bakal terisi pada waktu buka puasa.
”Saya sudah dengar informasi pelonggaran waktu buka untuk restoran. Restoran (Akasya Express) hanya akan fokus buka sampai pukul 22.30. Ini menjadi kesempatan untuk menambah omzet. Namun, kami tidak buka sewaktu sahur,” tutur Rendy.
Rendy menargetkan sedikitnya 100 porsi makanan bisa terjual, baik lewat pesan antar maupun makan di tempat. Apabila target itu terpenuhi, dia berharap mendapat omzet sekitar Rp 10 juta per hari. Sementara selama pandemi ini, omzet yang diperoleh hanya Rp 3 juta per hari.
Asyung, perwakilan manajer restoran Lokal Food di Jakarta Barat, menargetkan penambahan omzet dengan waktu buka hingga pukul 22.30. Apabila mengacu kondisi sebelum pandemi, dia berharap bisa mendapat omzet Rp 6 juta per hari.
”Biasanya bulan Ramadhan selalu ada peningkatan. Kalau memang bisa buka sampai pukul segitu (22.30) dan buka saat sahur, saya berharap bisa kejar omzet seperti hari-hari normal, berkisar Rp 6 juta,” katanya.
Peningkatan omzet menjadi harapan Asyung lantaran selama pandemi ini hampir setiap hari omzet restoran hanya berkisar Rp 500.000. Kondisi itu membuatnya terpaksa memecat enam pegawai. Kini, dia hanya mampu menggaji tiga pegawai.
Kedai kopi juga menyambut baik pelonggaran jam buka selama puasa ini. Manajer Tanamera Coffee Kemang Ismail Salim menyebutkan, jam buka hingga pukul 22.30 pasti menambah kunjungan orang pada malam hari. Ini terutama karena sebagian pengunjung cenderung datang setelah waktu makan malam.
Walakin, dia enggan merinci target omzet selama bulan puasa. ”Kami menyambut baik pelonggaran jam buka yang telah ditentukan pemerintah. Sejauh ini, kami masih bisa mengamankan pemasukan dan mendapat tambahan lagi selama puasa,” ujarnya dalam pesan singkat.
Secara terpisah, CEO Titik Temu Coffee Diatce Harahap juga menargetkan penambahan omzet pada bisnisnya. Dari empat gerai di Jakarta, batas kapasitas 50 persen ruangan kerap terisi penuh saat buka puasa.
Adapun kapasitas tiap gerai pada waktu normal berkisar 70-100 kursi. Dengan kondisi pembatasan kapasitas 50 persen, Diatce berharap bisa mengejar target omzet Rp 20 juta per hari untuk empat gerai di Jakarta.
”Kami maksimalkan waktu buka sampai setengah sebelas malam karena kalau tutup pukul 21.00 pasti akan sangat berat. Beberapa hari ini sekitar 40 kursi, setengah kapasitas total, tampak terisi penuh,” katanya.
Terkait adanya pelonggaran jam operasional restoran ini, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mewanti-wanti bahwa pelonggaran tersebut dapat mengendurkan protokol kesehatan di tiap restoran. Menurut dia, masih mudah ditemukan restoran dan kafe yang kendur dalam menerapkan protokol kesehatan dan bahkan ada yang menjalankan usahanya menjelang dini hari.
”Jam buka yang ditentukan pemprov sepertinya terlalu longgar. Belum lagi ketika sebagian restoran kerap sungkan saat sebagian pengunjung baru datang pada pukul 22.30, akhirnya jam tutup tambah mundur. Kelonggaran itu harus disertai kedisiplinan dan pengawasan protokol kesehatan,” tutur Diana.
Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan, patroli protokol kesehatan akan bergeser pada malam hari mulai pukul 19.00 hingga menjelang sahur. Hal itu dilakukan untuk mengawasi kedisiplinan di restoran yang buka selama bulan puasa.
Pengawasan akan fokus pada penerapan protokol kesehatan, pendataan tamu, hingga kerumunan. ”Sahur on the road juga dilarang. Akan ada titik-titik penyekatan dan di situ ada petugas kepolisian dan satpol PP yang mengawasi,” ucap Arifin (Kompas, 13/4/2021).