logo Kompas.id
MetropolitanEpidemiolog Ingatkan DKI,...
Iklan

Epidemiolog Ingatkan DKI, Vaksinasi Tidak Bisa Jadi Dasar Pelonggaran

Selama puasa, Pemprov DKI melonggarkan kegiatan masyarakat dan memperpanjang jam buka restoran hingga pukul 22.30. Alasannya, vaksinasi tengah berjalan dan jumlah kasus disebut kian melandai.

Oleh
Helena F Nababan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X8TKq3LV4cVvph6HzLroll09imA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F163592a1-6a63-41c2-aee8-2edfa82ff948_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Warga lanjut usia saat menerima vaksin Covid-19 di Posko Kampung Tangguh Jaya Wilayah RW 001, Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (10/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat pelonggaran untuk sejumlah kegiatan masyarakat selama bulan puasa, salah satunya memperpanjang jam operasi rumah makan. Namun, ahli epidemiologi mengingatkan, vaksinasi yang tengah berjalan tidak bisa menjadi dasar pertimbangan pelonggaran karena pemprov tetap harus mencermati angka positivity rate atau persentase kasus positif dan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan.

Pemprov DKI melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro menyatakan, pelonggaran dilakukan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah dan kegiatan masyarakat pada kegiatan restoran.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000