Dengan Pengecualian, Moda Transportasi Dilarang Beroperasi pada 6-17 Mei 2021
Pemerintah melarang pengoperasian semua moda transportasi pada 6-17 Mei 2021. Namun, ada sejumlah pengecualian.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pengendalian dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yakni darat, laut, udara, dan perkeretapian pada 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Maret 2021 telah menggelar survei perihal animo masyarakat untuk mudik. Hasil survei menunjukkan, 11 persen responden tetap mudik meski ada larangan mudik.
”Padahal, seperti disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas orang secara masif, seperti terjadi pada beberapa kali libur panjang pada akhir minggu dan masa mudik 2020, berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Adita menambahkan, ketentuan di setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Diatur juga perihal ketentuan wilayah aglomerasi.
Aglomerasi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, larangan juga berlaku bagi kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
”Ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh beperjalanan, yaitu yang bekerja atau perjalanan dinas untuk aparatur sipil negara, pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,” kata Budi.
Baca juga: Mudik Dilarang, Pasokan Layanan Transportasi Dikurangi
Pengecualian juga diberikan untuk kunjungan keluarga yang sakit atau kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal. Perjalanan untuk ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan dengan maksimal dua pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat juga masih diperbolehkan.
Sektor transportasi darat melarang kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Sementara itu, kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri. Berikutnya kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran, WNI, pelajar dan mahasiswa yang belajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan, juga masih bisa melanjutkan perjalanan.
Terkait ketentuan wilayah aglomerasi, jelas Budi, ada beberapa wilayah yang masih boleh melanjutkan kegiatan atau pergerakan. Wilayah tersebut adalah aglomerasi Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo; aglomerasi Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi; dan aglomerasi Bandung Raya. Berikutnya aglomerasi Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi; aglomerasi Jogja Raya; aglomerasi Solo Raya; serta aglomerasi Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan. Aglomerasi terakhir adalah Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros.
”Pengawasan dilakukan Polri dengan membuat sekitar 333 pos titik cek di beberapa daerah. Selain Polri, ada perkuatan dari unsur TNI, satpol PP kabupaten/kota, atau unsur dinas perhubungan kabupaten/kota. Kami juga akan melibatkan personel dari balai pengelola transportasi darat,” ujar Budi.
Sanksi bagi pelanggar sama seperti tahun lalu. Masyarakat yang menggunakan kendaraan dan tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan akan diminta putar balik. Ditjen Hubdat Kemenhub sudah menggelar rapat khusus dengan Korps Lalu Lintas Polri dan Direktorat Lalu Lintas Polda terkait hal ini.
Sementara kendaraan yang masih boleh diangkut menggunakan kapal penyeberangan atau ro-ro adalah kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok. ”Berikutnya adalah kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, serta mobil jenazah,” ujarnya.
Baca juga: ASN Dilarang Mudik Lebaran
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo menyebutkan, hampir seluruh angkutan penumpang umum pada periode masa pelarangan mudik Lebaran 2021 tidak diizinkan beroperasi dengan pengecualian-pengecualian. ”Pekerja migran diimbau tidak datang ke Indonesia, tetapi kami tetap akan menyiapkan (layanan) kalau ada kondisi darurat, termasuk kalau ada penggantian ABK,” katanya.
Sementara angkutan khusus yang melayani dalam satu kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi tetap dapat berjalan. Semua kapal kargo tetap berjalan normal. ”Kami minta kepada seluruh syahbandar dan petugas terkait di pelabuhan untuk mengawasi larangan mudik tersebut, memeriksa dengan ketat seluruh persyaratan, dan menyaring,” ujar Agus.
Pekerja migran diimbau tidak datang ke Indonesia, tetapi kami tetap akan menyiapkan (layanan) kalau ada kondisi darurat.
Menyeluruh
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, larangan sementara penggunaan transportasi udara diberlakukan untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga. Badan usaha angkutan udara yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute yang sudah ada atau mengajukan persetujuan terbang kepada Ditjen Perhubungan Udara.
”Pelarangan ini bersifat menyeluruh, tetapi masih ada pengecualian-pengecualian karena transportasi udara mempunyai karakteristik khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik lain,” kata Novie.
Pengecualian diberikan untuk perjalanan transportasi udara pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan. Berikutnya untuk operasional kedutaan, konsulat jenderal, konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia.
”(Selanjutnya) Operasional penerbangan khusus repatriasi, yaitu pemulangan warga negara Indonesia ataupun asing. Kemudian operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat,” kata Novie.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, angkutan mudik Lebaran menggunakan moda kereta api antarkota ditiadakan. Angkutan kereta perkotaan tetap berjalan, tetapi dikenai pembatasan frekuensi dan jam operasional.
Angkutan mudik Lebaran menggunakan moda kereta api antarkota ditiadakan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan, sosialisasi perihal alasan mendasar larangan mudik digencarkan untuk mencegah keengganan warga mematuhi larangan itu. Hal-hal seperti tingkat keterisian rumah sakit dan ruang gawat darurat yang masih tinggi, kondisi orang tua atau warga lansia yang rawan terpapar Covid-19 dengan dampak fatal, serta alasan lain perlu terus disuarakan agar warga jangan mudik Lebaran pada tahun ini.
Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, ASDP mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021.