Dengan Pengecualian, Moda Transportasi Dilarang Beroperasi pada 6-17 Mei 2021
Pemerintah melarang pengoperasian semua moda transportasi pada 6-17 Mei 2021. Namun, ada sejumlah pengecualian.
Penumpang di dalam kereta api Jayabaya sesaat sebelum berangkat dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Adanya larangan mudik Lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah membuat warga yang selama ini bermukim di Jakarta dan sekitarnya bersiasat untuk pulang kampung, salah satunya dengan mudik lebih awal.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pengendalian dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yakni darat, laut, udara, dan perkeretapian pada 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Maret 2021 telah menggelar survei perihal animo masyarakat untuk mudik. Hasil survei menunjukkan, 11 persen responden tetap mudik meski ada larangan mudik.


