logo Kompas.id
EkonomiDengan Pengecualian, Moda...
Iklan

Dengan Pengecualian, Moda Transportasi Dilarang Beroperasi pada 6-17 Mei 2021

Pemerintah melarang pengoperasian semua moda transportasi pada 6-17 Mei 2021. Namun, ada sejumlah pengecualian.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DQr37TIsaeTFJ6aFp1nP7byYNFM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F353024c1-ace1-4df7-9f88-713a2ff9c2fd_jpg.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Penumpang di dalam kereta api Jayabaya sesaat sebelum berangkat dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Adanya larangan mudik Lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah membuat warga yang selama ini bermukim di Jakarta dan sekitarnya bersiasat untuk pulang kampung, salah satunya dengan mudik lebih awal.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pengendalian dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yakni darat, laut, udara, dan perkeretapian pada 6-17 Mei 2021.

Sebelumnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Maret 2021 telah menggelar survei perihal animo masyarakat untuk mudik. Hasil survei menunjukkan, 11 persen responden tetap mudik meski ada larangan mudik.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000