Mudik Dilarang, Pasokan Layanan Transportasi Dikurangi
Pemerintah menyiapkan aturan teknis perihal larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mengatur sektor transportasi pada periode Idul Fitri 2021 untuk menindaklanjuti larangan mudik dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19. Pasokan layanan transportasi akan dikurangi dan hanya disediakan secara terbatas bagi mereka yang dikecualikan.
Kebijakan terkait mudik Lebaran 2021 dibahas melalui rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta rapat koordinasi tingkat menteri terkait persiapan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada 31 Maret 2021 sudah mengeluarkan surat perihal tindak lanjut rapat, yang intinya meniadakan atau melarang mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Sebelum dan sesudah periode larangan mudik tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, keputusan peniadaan atau larangan mudik menjadi referensi dalam menyusun peraturan Menteri Perhubungan terkait hal tersebut. Secara umum tidak boleh ada pergerakan kendaraan atau transportasi, termasuk penumpang, pada 6-17 Mei 2021.
Namun, masih ada peluang bagi ASN, TNI, Polri, atau masyarakat melakukan perjalanan untuk kepentingan khusus, misalnya ada keluarga sakit, meninggal dunia, atau ada kepentingan tugas. ”Ada persyaratan yang harus dibawa, yaitu menyangkut surat tugas dan surat keterangan dari desa. Artinya, dalam pelarangan (mudik) itu masih ada potensi pergerakan masyarakat, tetapi sangat kecil,” kata Budi Setiyadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (7/4/2021).
Budi menuturkan, para direktur jenderal di lingkup Kemenhub akan membuat surat edaran menyangkut hal yang lebih teknis. Hal teknis tersebut, antara lain, perihal pengaturan kapasitas kendaraan, kendaraan yang beroperasi di tiap-tiap operator, dan simpul-simpul transportasi.
”Menhub sudah memberikan arahan. Untuk Jakarta dengan sedemikian banyak terminal, misalnya, mungkin akan kami buka dua terminal saja yang akan melayani masyarakat untuk pergerakan ke daerah,” katanya.
Salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat, Komisi V mendukung Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan untuk berkoordinasi serta menyinkronkan dengan pemangku kepentingan. Tujuannya agar kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021 dapat dilaksanakan secara konsisten.
Menhub Budi Karya Sumadi seusai rapat kabinet paripurna, Rabu, menuturkan, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI untuk melakukan penyekatan kendaraan di 300 lebih lokasi. ”Sehingga kami menyarankan agar bapak/ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan (sebaiknya) tinggal di rumah,” kata Budi Karya.
Budi Karya menambahkan, Kemenhub akan menindak tegas penggunaan kendaraan pribadi, mobil, atau truk berpelat nomor warna hitam untuk mengangkut penumpang. Fasilitas pergerakan menggunakan moda transportasi laut hanya diberikan bagi mereka yang dikecualikan oleh Menteri PMK. ”Oleh karena itu, kami hanya memberikan layanan secara terbatas,” katanya.
Sementara itu, terkait angkutan kereta api, Kemenhub akan mengurangi pasokan layanan dengan hanya mengoperasikan kereta luar biasa. Pengurangan pasokan—sehingga layanan transportasi hanya diberikan secara terbatas bagi mereka yang dikecualikan—diterapkan di aglomerasi, seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Gerbang Kertasusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan), dan Bandung.
Mengakali aturan
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Ateng Aryono, beberapa waktu lalu, menuturkan, berdasarkan pengalaman Lebaran tahun lalu, orang dapat mengakali aturan. Penyekatan-penyekatan ruas jalan, misalnya, disiasati sebagian orang dengan mencari jalur alternatif atau lazim disebut ”jalan tikus”.
”Kalau hanya dilarang (mudik), larinya cuma akan begitu. Orang akan mengakali. Akibatnya, penyebaran Covid-19 terus terjadi,” katanya.
Menurut Ateng, hal inti yang diperlukan di masa pandemi Covid-19 adalah jaminan atau kepastian tidak terjadi paparan virus korona baru antarmanusia. Dari sisi transportasi, hal ini dapat diupayakan dengan menyediakan layanan transportasi yang aman bagi warga agar tidak terpapar Covid-19, termasuk syarat tes bebas Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan secara ketat di angkutan umum.