Pemerintah Perlu Berfokus pada Pengembangan Budidaya Lobster
Pemerintah perlu fokus mengembangkan budidaya lobster dan pembenahan tata kelola usaha lobster. Dengan berfokus pada budidaya lobster, Indonesia juga bisa berperan mengontrol pasar.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penghentian sementara ekspor benih lobster merupakan momentum untuk membenahi tata kelola usaha lobster. Ekspor benih lobster perlu dihentikan dengan fokus pada pengembangan budidaya lobster.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin, Selasa (9/3/2021), mengemukakan, dari hasil evaluasi dan peninjauan lapangan terhadap eksportir benih lobster, pemerintah menemukan banyak persoalan. Salah satunya adalah sejumlah persyaratan ekspor benih tidak dipatuhi.
Perusahaan eksportir, misalnya, wajib memiliki keramba jaring apung untuk budidaya lobster dan melepasliarkan benih lobster hasil budidaya. Namun, sebagian perusahaan tidak memiliki keramba jaring apung (KJA). Selain itu, benih lobster yang dilepasliarkan juga terindikasi bukan hasil budidaya, melainkan hasil tangkapan alam.
”Dengan sejumlah pelanggaran itu, moratorium ekspor benih lobster dinilai tepat. Kami mendukung untuk membenahi keseluruhan,” ujarnya di Jakarta.
Dengan sejumlah pelanggaran itu, moratorium ekspor benih lobster dinilai tepat. Kami mendukung untuk membenahi keseluruhan.
Ekspor bening benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Regulasi ini ditetapkan pada 4 Mei 2020.
Mengacu regulasi itu, ekspor benih bening lobster, antara lain, mensyaratkan eksportir mesti telah membudidayakan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat, serta benih diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar. Selain itu, eksportir juga harus melepasliarkan benih lobster hasil budidaya.
Menurut Safri, ekspor benih lobster harus dikaji sejauh mana memberikan keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat. Apabila hasil kajian memperlihatkan lebih menguntungkan budidaya lobster, kebijakan perlu fokus pada budidaya lobster.
Dibukanya keran ekspor benih dinilai telah memukul usaha budidaya lobster di Tanah Air. Usaha budidaya akan macet karena benih dipasok besar-besaran ke Vietnam. Akibatnya, Indonesia semakin kalah bersaing dari Vietnam yang mengandalkan pasokan benih lobster dari Indonesia. Sebaliknya, apabila ekspor benih bening lobster dihentikan, Indonesia akan mampu mengontrol pasar.
”Kalau kita ekspor benih bening lobster, budidaya lobster dipastikan babak belur dan tidak bisa bersaing dengan harga di pasar. Kita sudah kirim benih ke pelaku yang menguasai dan mengontrol pasar ekspor lobster konsumsi,” kata Safri.
Menurut Safri, sudah saatnya Indonesia berfokus pada budidaya lobster agar bisa mengontrol pasar. Upaya ini memang akan memakan waktu panjang dan memerlukan kerja keras dari nelayan dan pembudidaya.
Oleh karena itu, diperlukan dukungan teknis pemerintah melalui kemudahan pembangunan KJA lobster, dan pendampingan bagi pembudidaya. Di samping itu, solusi bagi nelayan lobster dengan mencari alternatif penghasilan.
Sudah saatnya Indonesia berfokus pada budidaya lobster agar bisa mengontrol pasar.
Di sisi lain, lanjut Safri, penyelundupan benih lobster yang masih marak perlu diantisipasi melalui peningkatan pengawasan, melalui kerja sama KKP dengan aparat kepolisian dan bea cukai. ”Pelarangan ekspor benih harus ditindaklanjuti dengan keseriusan peningkatan pengawasan. Harus ada pengecekan setiap hari di jalur pintu-pintu keluar (ekspor),” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong menuturkan, budidaya lobster akan sulit diterapkan jika beriringan dengan keran ekspor benih lobster. Pembudidaya lobster dalam negeri dipastikan sulit bersaing, mulai dari perolehan benih hingga pemasaran hasil panen untuk ekspor.
”Untuk mendorong daya saing, ketergantungan Vietnam atas benih bening lobster Indonesia harus diputus dengan menutup keran ekspor benih ke Vietnam. Upaya ini akan menghidupkan usaha budidaya di Tanah Air, maupun mendatangkan investasi luar negeri untuk budidaya lobster,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam paparan publik KKP melalui Instagram, pekan lalu, menegaskan akan melarang ekspor benih bening lobster yang merupakan bagian dari kekayaan sumber daya alam. ”Benih lobster hanya boleh dibudidayakan sampai dengan ukuran konsumsi karena nilai tambahnya di ukuran konsumsi,” katanya.