Kondisi perekonomian Indonesia dinilai membaik. Oleh karena itu, pemerintah mengurangi stimulus tarif listrik secara bertahap, terutama bagi kelompok masyarakat yang menjadi pelanggan listrik bersubsidi.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengurangi stimulus tarif listrik bagi pelanggan tertentu menyusul membaiknya perekonomian Indonesia. Pengurangan stimulus sebesar 50 persen berlaku bagi pelanggan rumah tangga golongan 450 volt ampere dan 900 volt ampere. Pemberian stimulus berlaku hingga Juni 2021.
Stimulus tarif listrik diberikan pemerintah sejak pandemi Covid-19 merebak pada Maret 2020. Kategori penerima stimulus tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA yang digratiskan sepenuhnya, rumah tangga 900 VA tidak mampu mendapat diskon tarif 50 persen, serta pelanggan bisnis kecil dan industri kecil, masing-masing 450 VA, yang juga dibebaskan 100 persen untuk tagihan listriknya. Total jumlah pelanggan tersebut mencapai 32,7 juta pelanggan.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, lantaran kondisi ekonomi di Indonesia membaik, stimulus tersebut dikurangi 50 persen. Dengan demikian, pelanggan rumah tangga golongan 450 VA mendapat diskon tarif 50 persen dan pelanggan 900 VA tidak mampu mendapat diskon 25 persen. Adapun pelanggan bisnis kecil dan industri kecil yang semula digratiskan untuk pembayaran rekening listrik kini diberikan diskon tarif 50 persen.
”Stimulus dengan aturan baru ini berlaku mulai April (2021) sampai Juni 2021. Total pelanggan penerima stimulus sebanyak 32,7 juta pelanggan atau naik dari triwulan I-2021 yang sebanyak 32,5 juta pelanggan,” ujar Rida dalam telekonferensi pers, Selasa (9/3/2021).
Adapun pelanggan bisnis kecil dan industri kecil yang semula digratiskan untuk pembayaran rekening listrik kini diberikan diskon tarif 50 persen.
Rida menambahkan, anggaran stimulus listrik untuk triwulan I-2021 sebesar Rp 3,79 triliun. Lantaran ada pengurangan besaran stimulus pada triwulan II-2021, anggaran berkurang menjadi Rp 1,88 triliun. Pemerintah belum memutuskan apakah akan melanjutkan pemberian stimulus pada triwulan III tahun ini atau tidak.
Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Bob Saril mengatakan, untuk meningkatkan penjualan tenaga listrik, perusahaan memberikan diskon biaya penambahan daya pelanggan. Diskon ini diberikan bagi pelanggan rumah tangga dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui program ini, pelanggan hanya membayar Rp 202.100, dari harga normal sampai dengan Rp 4,9 juta, untuk tambah daya dari 1.300 VA ke 5.500 VA.
”Kami terus menghadirkan kemudahan kepada pelanggan untuk menggunakan listrik dari PLN. Kami yakin listrik dapat meningkatkan produktivitas masyarakat, khususnya di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” ucap Bob.
Pandemi Covid-19 di Indonesia sejak Maret 2021 telah menurunkan konsumsi listrik sektor bisnis dan industri. Sampai Desember 2020 terjadi penurunan konsumsi listrik sebesar 0,19 persen dibandingkan tahun 2019. Sebaliknya, konsumsi listrik pelanggan rumah tangga naik sebesar 9,48 persen.
Pemerintah belum memutuskan apakah akan melanjutkan pemberian stimulus pada triwulan III tahun ini.
Lantaran konsumsi turun pada masa pandemi, terjadi kelebihan daya pasok listrik di sejumlah wilayah. Kelebihan pasokan terbesar ada di sistem Jawa-Bali, yaitu mencapai 10.849 megawatt (MW). Menyusul kemudian Sumatera 3.308 MW, Sulawesi 1.146 MW, Kalimantan 874 MW, dan Papua 498 MW.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, dampak pandemi Covid-19 tak mengenal golongan masyarakat miskin atau kaya. Ia menegaskan bahwa yang paling terpukul oleh pandemi Covid-19 adalah masyarakat yang tinggal di perkotaan. Pihaknya mengusulkan agar insentif tarif listrik diperluas tak hanya untuk golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu.
”Insentif bisa diperluas ke golongan 900 VA yang mampu dan golongan 1.300 VA. Ingat, dampak pandemi Covid-19 di perkotaan sangat terasa. Sampai hari ini tercatat ada 1,6 juta orang menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja) dan mereka tidak termasuk pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mampu. Tentu mereka pun layak mendapat insentif tarif listrik,” ucap Tulus.