Tarif Listrik Semua Golongan Pelanggan Tak Berubah
Pemerintah mengumumkan tak ada perubahan tarif listrik buat semua golongan pelanggan. Tarif listrik dievaluasi tiga bulan sekali dengan pertimbangan harga batubara, kurs rupiah terhadap dollar, dan harga minyak mentah
Oleh
Aris prasetyo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menetapkan tarif listrik semua golongan, baik itu nonsubsidi dan yang disubsidi, tak berubah untuk periode Juli-September 2020. Dengan demikian, sejak April 2017 tidak ada perubahan tarif listrik kendati faktor penentu tarif dinamis, seperti harga batubara, kurs rupiah terhadap dollar AS, inflasi, dan harga minyak mentah.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan, selain tak ada perubahan tarif listrik, pemerintah memberi insentif tarif selama masa pandemi Covid-19. Insentif itu berupa penggratisan tarif dan potongan tarif hingga 50 persen. Golongan pelanggan yang tarif listriknya digratiskan adalah pelanggan rumah tangga 450 volt ampere (VA).
”Tarif tenaga listrik subsidi dan nonsubsidi tetap sama sejak 2017. Bahkan, beberapa golongan mendapat keringanan tarif selama masa pandemi Covid-19,” ujar Agung saat dihubungi pada Kamis (4/6/2020).
Tarif tenaga listrik subsidi dan nonsubsidi tetap sama sejak 2017. Bahkan, beberapa golongan mendapat keringanan tarif selama masa pandemi Covid-19.
Selain golongan 450 VA yang tarifnya digratiskan, pemerintah juga memberi keringanan tarif berupa potongan 50 persen bagi pelanggan rumah tangga tidak mampu golongan 900 VA, pelanggan bisnis 450 VA, serta pelanggan industri 450 VA. Tarif listrik rumah tangga mampu 900 VA adalah Rp 1.352 per kilowatt jam (kWh), sedangkan tarif listrik rumah tangga 1.300 VA dan ke atas tetap Rp 1.467 per kWh.
Jumlah pelanggan listrik yang mendapat insentif tarif listrik adalah 23,8 juta pelanggan 450 VA dan 7,2 juta pelanggan 900 VA tidak mampu. Insentif diberikan sejak April hingga Juni 2020. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pemberian insentif ini Rp 3,5 triliun.
Selama masa pandemi Covid-19, konsumsi listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), khususnya di sistem Jawa-Bali, turun sebesar 9,65 persen. Penurunan konsumsi listrik tersebut berdampak langsung terhadap kinerja keuangan PLN. Setiap penurunan konsumsi listrik 1 persen, PLN kehilangan pendapatan Rp 2,8 triliun.
”Jika kondisi saat ini terjadi penurunan permintaan listrik hingga 10 persen, kerugian PLN mencapai Rp 28 triliun,” ujar Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR secara daring beberapa waktu lalu.
Jika kondisi saat ini terjadi penurunan permintaan listrik hingga 10 persen, kerugian PLN mencapai Rp 28 triliun.
Tak hanya konsumsi listrik, konsumsi BBM di dalam negeri juga merosot drastis selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan kebijakan bekerja dari rumah diberlakukan. Pada April lalu, konsumsi BBM nasional merosot hingga 29 persen. Dalam kondisi normal, konsumsi BBM nasional mencapai 93.558 kiloliter per hari dan turun menjadi 65.678 kiloliter per hari pada periode tersebut.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyuarakan desakan penurunan harga BBM karena harga minyak mentah merosot drastis dan sempat di bawah 30 dollar AS per barel pada April lalu. Saat pada awal tahun, harga minyak mentah ada di level 60 dollar AS per barel.
Namun, pemerintah memutuskan tak ada perubahan harga sembari terus memantau pergerakan harga minyak mentah dunia dan dampak pemotongan produksi minyak anggota OPEC (Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak) sebanyak 9,7 juta barel per hari.
Saat ini, harga premium dijual Rp 6.450 per liter dan solar bersubsidi Rp 5.150 per liter. Harga tersebut berlaku sejak April 2016. Namun, PT Pertamina (Persero) telah menurunkan harga BBM nonsubsidi, khususnya jenis pertamax sebanyak dua kali, yaitu dari Rp 9.800 per liter higga menjadi Rp 9.000 per liter pada Februari 2020.