Pemerintah menyatakan akan mendorong budidaya lobster di dalam negeri. Budidaya lobster bernilai tambah dan berpotensi dikembangkan di dalam negeri.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kontroversi kebijakan ekspor benih bening lobster mulai berujung. Indonesia akan menggenjot budidaya lobster.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, budidaya lobster merupakan salah satu solusi menggerakkan usaha perikanan budidaya bernilai tambah.
Trenggono berpendapat, budidaya lobster berpotensi besar dikembangkan di dalam negeri. Selama ini, Indonesia terlena dengan pendapatan dari ekspor benih. Padahal, yang menikmati keuntungan besar adalah negara tujuan ekspor benih, yakni Singapura dan Vietnam.
Negara tujuan ekspor benih lobster menikmati untung hanya dengan membayar benih lobster pasir dari Indonesia Rp 23.000 per ekor serta benih lobster mutiara Rp 70.000 per ekor. Melalui proses budidaya sekitar 1 tahun, benih lobster menjadi berukuran 1 kilogram dengan harga Rp 1 juta.
”Selama ini kita sudah dininabobokan. (Benih lobster) diambil terus lewat Singapura, lalu dikirimkan ke Vietnam,” ujarnya.
Selama ini kita sudah dininabobokan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menghentikan sementara ekspor benih bening lobster. Langkah ini menindaklanjuti kasus suap perizinan usaha budidaya dan ekspor benih lobster yang menyeret Edhy Prabowo, menteri kelautan dan perikanan saat itu, sebagai tersangka. Kasus korupsi itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kebijakan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) pada 4 Mei 2020. Pada 2014-2019, penangkapan dan pengeluaran benih lobster dari Indonesia termasuk tindak terlarang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.
Penutupan ekspor benih bening lobster tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor B22891/ DJPT/IPI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP). Surat itu ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini pada 26 November 2020.
Penghentian sementara ekspor benih merupakan momentum untuk mengkaji ulang kebijakan ekspor benih dan mendorong budidaya lobster.
Dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, di Jakarta, Selasa (9/2/2021), muncul usulan kepada pemerintah agar kebijakan ekspor benih lobster dihentikan permanen.
Anggota Komisi IV dari Fraksi PDI-P, Yohanis Fransiskus Lema, menyoroti peraturan pemerintah terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) benih lobster yang belum kunjung terbit. Ia meminta kejelasan pemerintah tentang rencana kebijakan ekspor benih lobster dan pengembangan budidaya lobster di Tanah Air.
Hal senada dikemukakan anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Nasdem, Abdullah Tuasikal. Ia menilai, penghentian ekspor benih bening lobster perlu dilanjutkan dan didukung pengawasan ketat. Saat ini, ekspor ilegal benih lobster ditenggarai masih berlangsung.
”Perlu kajian lebih lanjut terkait peningkatan budidaya lobster dan peningkatan pengawasan dalam rangka mendukung penghentian ekspor benih lobster,” katanya.
Trenggono menyebutkan, budidaya lobster di Indonesia juga bisa menghasilkan nilai tambah besar dan menggerakkan mata rantai produksi lain, seperti budidaya kepiting dan kerang hijau, sebagai makanan lobster. Ongkos produksi budidaya diperkirakan 30 persen dari harga jual lobster hasil budidaya.
Budidaya lobster di Indonesia juga bisa menghasilkan nilai tambah besar dan menggerakkan mata rantai produksi lain.
Menurut Trenggono, tantangan pengembangan budidaya lobster di Indonesia adalah teknologi, metode budidaya, dan ketekunan. Dalam 3 tahun 10 bulan atau hingga tahun 2024, KKP berkomitmen membimbing dan membina pembudidaya lobster. Selain itu, KKP juga akan membantu koneksi pembudidaya lobster dengan pasar.
”Kalau ketekunan, metode dan teknologi sudah bisa kita kuasai, saya yakin budidaya lobster akan menjadi salah satu produk unggulan Indonesia. Jangan lagi yang menikmati Singapura dan Vietnam,” katanya.