Pemerintah menampik tudingan pemanfaatan uang wakaf untuk menambah pendapatan. Wakaf tak termasuk komponen pendapatan negara dan pengelolaannya jadi tanggung jawab nazir untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukan.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menampik tudingan pemanfaatan wakaf uang untuk menambah pendapatan negara dan membiayai kepentingan nasional. Pemerintah menegaskan, wakaf uang tidak masuk dalam komponen pendapatan negara dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab nazir, pihak yang menerima harta benda wakaf. Wakaf uang yang diinvestasikan juga akan kembali ketika jatuh tempo.
Tudingan pemanfaatan wakaf uang ramai diperbincangkan warganet pasca-peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Joko Widodo, Senin (25/1/2021). Pemerintah dinilai memanfaatkan potensi besar wakaf uang untuk kepentingan nasional melalui instrumen investasi wakaf tunai berbasis sukuk (CWLS) ritel.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Suminto menyatakan, tidak satu rupiah pun uang wakaf masuk ke kas negara. Wakaf uang juga tidak termasuk dalam komponen pendapatan negara. Pemerintah hanya memberikan dukungan kebijakan pengembangan wakaf.
Dukungan kebijakan itu berupa instrumen investasi CWLS ritel. Badan Wakaf Indonesia dan para nazir wakaf uang dapat memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikannya pada CWLS ritel. Wakaf uang yang diinvestasikan akan kembali ketika jatuh tempo.
”Pemerintah tidak berkepentingan memungut wakaf dan tidak satu rupiah pun masuk APBN,” kata Suminto dalam telekonferensi pers, Jumat (29/1/2021).
Pemerintah berencana menerbitkan instrumen investasi CWLS pada April 2021. Saat ini sudah terkumpul Rp 54 miliar dalam bentuk CWLS. Imbal hasil CWLS digunakan untuk membiayai beragam program sosial.
Hingga 20 Desember 2020, total wakaf tunai yang terkumpul melalui dan dititipkan di bank mencapai Rp 328 miliar. Adapun proyek-proyek yang dilakukan berbasis wakaf sudah mencapai Rp 597 miliar (Kompas, 26/1/2021).
Suminto mengatakan, nazir bisa menginvestasikan wakaf uang dalam berbagai bentuk, seperti deposito di bank syariah, sukuk di pasar keuangan, ataupun instrumen investasi lain. Investasi untuk menjaga pokok uang agar pengelolaan berkelanjutkan. Imbal hasil investasi juga dapat digunakan nazir untuk biaya pembangunan.
”Tujuan pemerintah tidak mengambil dana wakaf. Namun, jika nazir ingin berinvestasi ke instrumen pemerintah tidak dilarang. Pemerintah hanya menyediakan instrumen investasi yang aman,” Suminto.
Nazir bisa menginvestasikan wakaf uang dalam bentuk deposito di bank syariah, sukuk di pasar keuangan, atau instrumen investasi lain.
Diversifikasi
Ketua Badan Wakaf Nasional Indonesia Mohammad Nuh mengatakan, diversifikasi pengelolaan wakaf penting. Dulu pengelolaan wakaf hanya terpaku pada tanah, tetapi sekarang lebih variatif, yakni bisa berupa uang tunai atau saham. Pada intinya, dana wakaf harus dikelola untuk kemaslahatan umat.
Gerakan Nasional Wakaf Uang, pengelolaan wakaf uang dapat berbasis proyek. Orang yang berwakaf atau waqif dapat memilih proyek yang akan dibantu mulai dari air bersih, kesehatan, pendidikan, pertanian, beasiswa atau kegiatan sosial tertentu. Dana wakaf tidak masuk ke kas negara. ”Dana wakaf tidak ada yang masuk ke kas negara. Semua masuk ke nazir atau badan wakaf tersertifikasi,” kata Nuh.
Pengembangan lembaga keuangan berbasis sistem wakaf berpotensi besar di Indonesia. Potensi aset wakaf per tahun bisa mencapai Rp 2.000 triliun, sedangkan potensi wakaf uang Rp 188 triliun.
Direktur Rumah Sakit Mata Achmad Wardi, Badrus, menuturkan, rumah sakit mata yang dipimpinnya dibangun di lahan dan gedung wakaf. Biaya pembangunan rumah sakit juga dari dana wakaf. Dana wakaf dimanfaatkan dan dikolaborasikan dengan aset wakaf untuk kemaslahatan umat.
”Rumah Sakit Mata Achmad Wardi merupakan rumah sakit pertama di Asia yang dibangun dari dana wakaf. Layanan kesehatan yang diberikan juga gratis,” kata Achmad.
Rumah sakit mata yang beroperasi sejak 2018 ini memiliki dua dokter spesialis mata. Manajemen rumah sakit kemudian bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melayani 21.000 pasien tidak mampu. Pada 2020, rumah sakit mendapat dana wakaf Rp 8 miliar yang digunakan untuk tambahan layanan retina.