Perbankan Syariah Dukung Gerakan Nasional Wakaf Uang
Dalam membangun Bank Syariah Indonesia, manajemen tetap mengedepankan prinsip inklusivitas dengan menyandingkan produk-produk perbankan syariah yang inovatif, termasuk produk terkait wakaf.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perbankan syariah berkomitmen mendukung gerakan nasional wakaf uang nasional yang dicanangkan pemerintah. Dukungan dilakukan seiring upaya melakukan fungsi intermediasi yang efektif dan optimal.
Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri (BSM) sekaligus Ketua Project Management Office (PMO) Integrasi dan Peningkatan Nilai Bank Syariah BUMN, Hery Gunardi mengatakan, BSM yang ditunjuk pemerintah menjadi penerima wakaf uang akan mengelola wakaf tersebut melalui produk yang sudah disiapkan. Potensi wakaf yang besar seperti harus dioptimalkan demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan sosial.
”Sebagai pelaku industri keuangan syariah, BSM siap mendukung gerakan nasional wakaf uang,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas, Senin (25/1/2021).
Komitmen tersebut, lanjut Hery, akan berlanjut saat BSM bergabung dengan PT Bank BNI Syariah dan PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi Bank Syariah Indonesia. Bank Syariah Indonesia ini, menurut rencana, akan diresmikan pada 1 Februari 2021.
Potensi wakaf yang besar seperti harus dioptimalkan demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan sosial. Sebagai pelaku industri keuangan syariah, Bank Syariah Mandiri siap mendukung gerakan nasional wakaf uang.
Dalam membangun Bank Syariah Indonesia, manajemen tetap mengedepankan prinsip inklusivitas dengan menyandingkan produk-produk perbankan syariah yang inovatif, termasuk produk terkait wakaf. Bank Syariah Indonesia akan dilengkapi dengan kanal digital yang akan melayani masyarakat di seluruh kalangan.
”Bank Syariah Indonesia akan menjalankan fungsi intermediasi keuangan yang efektif dan optimal, sekaligus mengencarkan literasi keuangan syariah bagi masyarakat Indonesia,” ujar Hery.
Gerakan Nasional Wakaf Uang yang diluncurkan pada 25 Januari 2021 diharapkan dapat menggali realisasi wakaf uang yang saat ini baru mencapai Rp 255 miliar dari potensi sebesar Rp 180 triliun.
Dalam peluncuran tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan, pengembangan lembaga keuangan berbasis sistem wakaf berpotensi besar di Indonesia. Potensi aset wakaf per tahun bisa mencapai Rp 2.000 triliun, sedangkan potensi wakaf uang Rp 188 triliun.
”Karena itu, kita perlu memperluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberi dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat,” tutur Presiden Joko Widodo, Senin (Kompas, 25/1/2021).
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo Soedigno berpendapat, kehadiran wakaf uang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf di Indonesia mesti dihadapi dengan pendekatan profesional.
Para nazir selaku pihak yang mendapat kuasa mengurus dan mengelola wakaf perlu menunjukkan reputasi, akuntabilitas, dan transparansi kepada para calo wakif sebagai pihak yang hendak mewakafkan harta benda milik mereka.
Aspek ini, lanjut Ventje, menjadi tantangan yakni dengan meningkatkan realisasi pengelolaan wakaf uang secara nasional. Wakaf uang adalah pengelolaan investasi yang mendapatkan tantangan.
”Karena pengelolaan investasi sedang mendapatkan tantangan, kita sedang membangun kepercayaan kepada calon wakif, terutama dalam wakaf uang. Para pemangku kepentingan harus bisa bersama-sama meyakini bahwa mereka dapat percaya dengan siapa pun yang jadi nazirnya,” ujarnya.
Para nazir selaku pihak yang mendapat kuasa mengurus dan mengelola wakaf perlu menunjukkan reputasi, akuntabilitas, dan transparansi kepada para calo wakif sebagai pihak yang hendak mewakafkan harta benda milik mereka.
Untuk itu KNEKS mengajak semua pihak mendalami inovasi pengembangan wakaf uang seperti instrumen wakaf tunai berbasis sukuk yang diterbitkan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, inovasi pengembangan produk CWLS SW001 mampu memperoleh Rp 50,85 miliar hingga Maret 2020. Adapun CWLS SWR001 mampu mencatatkan perolehan sebesar Rp 14,9 miliar di November 2020.
Wakil Presiden Ma\'ruf Amin mengatakan, untuk transformasi pengelolaan wakaf ini diperlukan nazir atau pihak yang menerima benda wakaf serta pengelola wakaf yang kompeten dan berkualitas. Standarisasi dengan uji kompentensi harus ada.
”Para nazir harus memiliki komite investasi yang dapat memutuskan investasi yang aman dan menguntungkan dalam pengelolaan wakaf uang, sekaligus para nazir juga harus amanah dalam menjaga kepercayaan dari para wakif,” ujarnya.