Syarat Bali Diperketat, Wisatawan Bakal Berlibur di Kota-kota Terdekat
Ada dua alasan pembatalan berlibur di Bali lantaran syaratnya diperketat. Kelompok menengah atas mengkhawatirkan penularan Covid-19, sedangkan kelompok menengah bawah kesulitan menambah anggaran liburan.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Akibat perubahan aturan kesehatan untuk pergi ke Bali, sejumlah pelaku pariwisata menerima permintaan pembatalan dan penjadwalan ulang dari wisatawan. Wisatawan diprediksi beralih destinasi ke kota-kota terdekat dari tempat tinggal untuk liburan menginap atau staycation pada akhir tahun.
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk ke wilayah Bali menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR bagi pengguna transportasi udara atau tes cepat antigen bagi pengguna kendaraan pribadi paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku selama 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B Sukamdani, Minggu (20/12/2020), mengatakan, sejumlah pelaku usaha pariwisata di Bali, seperti perhotelan, restoran, akomodasi, dan wahana rekreasi, melaporkan pembatalan oleh wisatawan sejak adanya aturan tersebut. PHRI masih menghimpun jumlah pembatalan itu.
”Secara garis besar, ada dua alasan pembatalan. Kelompok menengah atas mengkhawatirkan penularan Covid-19, sedangkan kelompok menengah bawah kesulitan menambah anggaran liburan,” tuturnya saat dihubungi.
Ada dua alasan pembatalan. Kelompok menengah atas mengkhawatirkan penularan Covid-19, sedangkan kelompok menengah bawah kesulitan menambah anggaran liburan.
Menurut Hariyadi, hal itu akan menyebabkan wisatawan berpotensi beralih ke liburan menginap di hotel yang berada di kota tempat tinggalnya atau kawasan terdekat. Alternatif aktivitas rekreasi lainnya ialah mengunjungi pusat perbelanjaan atau makan siang di restoran.
”Pelaku usaha pariwisata memahami aturan tersebut bertujuan untuk mengendalikan kasus Covid-19. Akan tetapi, karena pemberitahuannya mendadak, para pelaku tidak bisa menyiapkan rencana atau strategi alternatif,” katanya.
Menurut data Traveloka tentang ”Tren Destinasi Travel Paling Diminati di Bulan Desember” yang dipublikasikan Jumat lalu, Bali menempati ranking pertama dengan angka pencarian rata-rata sekitar 83 persen. Kota-kota di Pulau Dewata yang menarik minat wisatawan itu antara lain Gianyar, Tabanan, Karangasem, Badung, dan Buleleng.
Jakarta berada di peringkat kedua dengan tingkat pencarian rata-rata sekitar 30 persen. Lampung, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua menyusul setelahnya.
Head of Corporate Communications Traveloka Reza Amirul Juniarshah mengemukakan, perusahaan mendukung dan mengapresiasi kebijakan pemerintah berkaitan dengan syarat kelengkapan dokumen perjalanan di tengah pandemi Covid-19.
”Kami melihat, pembatalan perjalanan dan permintaan pengembalian dana (refund) untuk destinasi Bali meningkat, tetapi jumlahnya masih dapat ditangani dengan baik oleh tim Customer Care Traveloka,” katanya saat dihubungi.
Guna membantu pengguna melengkapi syarat dokumen perjalanan, Traveloka sudah melengkapi layanannya dengan tes Covid-19 yang berada pada menu aplikasi ”Traveloka Xperience” karena telah bekerja sama dengan 30 mitra. Pilihan tes yang tersedia terdiri dari tes cepat (rapid test), serologi, PCR, dan swab antigen. Total terdapat 450 produk.
Guna membantu pengguna melengkapi syarat dokumen perjalanan, Traveloka sudah melengkapi layanannya dengan tes Covid-19 yang berada pada menu aplikasi ”Traveloka Xperience” karena telah bekerja sama dengan 30 mitra.
PR Manager Tiket.com Sandra Darmosumarto menuturkan, Tiket.com juga sudah menyediakan pelayanan uji swab PCR dan swab antigen bekerja sama dengan Kimia Farma, Homecare24, Biotest, dan Siloam Hospitals. Pengguna dapat memesannya melalui aplikasi Tiket.com.
Sejak pemerintah daerah mengeluarkan aturan itu, jumlah pengajuan permintaan uang kembali dan penjadwalan ulang masih berada dalam kategori normal dan dapat ditangani layanan konsumen. Selain itu, Tiket.com sudah menyediakan fitur Smart Refund yang memuat sistem pengembalian uang secara elektronik di aplikasi.
Corporate Communications Manager Pegipegi Busyra Oryza mengatakan, proporsi jumlah pembatalan berada di bawah 25 persen dan berada dalam kategori wajar. ”Kami menilai, pemerintah ingin mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Upaya ini untuk membuat masyarakat lebih berhati-hati ketika bepergian,” katanya.