logo Kompas.id
EkonomiMaju Mundur Kebijakan Cantrang
Iklan

Maju Mundur Kebijakan Cantrang

Langkah pemerintah melegalkan kembali penggunaan cantrang menuai sejumlah reaksi. Aturan bisa berubah-ubah 180 derajat tergantung siapa yang menjadi menteri dan menteri berteman dengan siapa.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oIvfPgwphlcHtNmteEF0nKh8p2c=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180218_ENGLISH-SERIAL_A_web.jpg
Kompas/Aditya Putra Perdana

Nelayan menunjukkan jaring cantrang di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo, Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (15/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akhirnya melegalisasi kembali penggunaan cantrang dan sejenisnya di wilayah pengelolaan perikanan RI. Dalam kurun empat dekade terakhir, aturan penggunaan alat tangkap sejenis pukat hela dan pukat tarik ini dilarang, diizinkan, dilarang, dan kini kembali diizinkan.

Legalisasi penggunaan cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas yang terbit pada 18 November 2020. Peraturan ini sekaligus menganulir Permen KP No 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seint net).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000