logo Kompas.id
EkonomiMeredam Riak di Kapal Nelayan ...
Iklan

Meredam Riak di Kapal Nelayan Kecil

Berdasarkan Pasal 56 UNCLOS, Indonesia berdaulat untuk mengelola sumber daya kelautan, baik yang hidup maupun yang tidak hidup, di ZEE

Oleh
ERIKA KURNIA
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2o0Lz3y1rvkfXkJwzqRrU3rIgdE=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201026_073156_1604068831.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Perahu milik sejumlah nelayan di Perairan Hamadi, Kota Jayapura, Papua, Senin (26/10/2020).

Setelah puluhan tahun melaut, Andahar (42), nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau,  merasakan ketenangan ketika kapal-kapal asing tidak lagi terlihat di daerah ia dan nelayan tradisional lainnya bekerja mencari ikan.

Walaupun hanya bermodal kapal 2 gross tonage (GT) sewaan, ia mengaku bersyukur karena beberapa tahun lalu hasil tangkapannya cukup baik. Namun, ketenangan itu sirna ketika tahun ini ia kembali sering menemui kapal asing memasuki perairan di wilayah kepulauan tersebut.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000