Program bantuan sosial yang sudah diberikan pada tahun ini akan diperpanjang untuk menjaga daya beli masyarakat.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 akan dibarengi perpanjangan beberapa program bantuan sosial. Penyaluran bantuan sosial tersebut untuk memperkecil dampak upah minimum yang tidak naik terhadap penurunan daya beli pekerja.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat tertanggal 26 Oktober 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para gubernur untuk menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Sebagaimana dikutip Kompas, Kamis (29/10/2020), setelah tahun 2021, pelaksanaan penetapan upah minimum kembali dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum sejalan dengan proyeksi inflasi yang rendah pada 2021. Inflasi rendah turut menekan kondisi dunia usaha sehingga kenaikan upah minimum mesti ditunda.
Pemerintah dan Bank Indonesia memproyeksikan inflasi pada 2020 di bawah 2 persen. Tren inflasi rendah akan berlanjut hingga 2021 yang diperkirakan sekitar 3 persen, atau lebih rendah.
”Inflasi yang cukup rendah menjadi perhatian karena sektor usaha dalam situasi tertekan akibat daya beli masyarakat turun. Pemerintah akan menjaga kondisi keduanya agar bisa segera pulih,” kata Sri Mulyani.
Rata-rata upah minimum provinsi (UMP) pada 2020 adalah Rp 2,67 juta per bulan. Kenaikannya hampir 9 persen dibandingkan dengan UMP 2019. Sementara upah minimum kabupaten (UMK) tertinggi pada 2020, antara lain di Kabupaten Karawang dengan UMK Rp 4,59 juta per bulan, Kota Bekasi Rp 4,58 juta per bulan, Kabupaten Bekasi Rp 4,49 juta per bulan, dan DKI Jakarta Rp 4,27 juta per bulan (Kompas, 28/10/2020).
Inflasi yang cukup rendah menjadi perhatian karena sektor usaha dalam situasi tertekan akibat daya beli masyarakat turun.
Sri Mulyani mengakui, keputusan untuk tidak menaikkan upah minimum akan berdampak terhadap daya beli. Penurunan daya beli masyarakat diantisipasi dengan memperpanjang beberapa program bansos tunai. Penyaluran bansos diharapkan mampu mengompensasi potensi penurunan daya beli, terutama pada 60 persen masyarakat kelompok termiskin.
Pemerintah akan melanjutkan beberapa program perlindungan sosial yang telah bergulir pada tahun ini. Program perlindungan sosial tersebut, antara lain, program keluarga harapan (PKH), Kartu Sembako, subsudi gaji untuk pekerja dengan gaji bersih di bawah Rp 5 juta per bulan, bantuan tunai produktif untuk UMKM, dan Kartu Pra Kerja.
”Bansos akan tetap diberikan pada tahun depan meskipun cakupannya yang disesuaikan dengan kondisi, apakah akan membaik atau bagaimana,” ujar Sri Mulyani.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Center for Reform on Economics Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan atau menurunkan upah minimum dinilai tepat. Jika mengacu pada formula perhitungan, upah minimum seharusnya turun karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi rendah.
Menurut Faisal, penyaluran bansos di masa mendatang mesti lebih merata dan tepat sasaran untuk menjaga daya beli masyarakat. Beban untuk menjaga daya beli seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan dunia usaha. Kondisi dunia usaha juga tertekan akibat pandemi Covid-19.
Penyaluran bansos di masa mendatang mesti lebih merata dan tepat sasaran untuk menjaga daya beli masyarakat.