Patuhi protokol kesehatan jika terpaksa menggunakan transportasi umum.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Batasan kapasitas kantor 25 persen dan pusat perbelanjaan 50 persen saat pembatasan sosial berskala besar harus ditaati. Untuk mengendalikan mobilitas orang demi memutus penyebaran Covid-19, mesti disiplin.
”Intinya bukan dengan pengecilan kapasitas di moda transportasi, melainkan pengurangan aktivitas di tempat tujuan, seperti di kantor atau mal,” kata ekonom transportasi dan energi Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), Alloysius Joko Purwanto, ketika dihubungi, Senin (14/9/2020).
Sarana transportasi umum tetap harus beroperasi untuk menjamin layanan bagi pekerja di sektor-sektor yang boleh beroperasi dengan pembatasan kapasitas saat PSBB. Namun, prinsip jaga jarak harus ditaati, baik saat antre di halte, stasiun, maupun saat berada di sarana angkutan umum.
Jika nantinya ada penyesuaian frekuensi layanan untuk menyeimbangkan biaya operasional dengan tingkat keterisian sarana transportasi, menurut Joko, harus ada kalkulasi matang dan sosialisasi yang cukup. Hal ini untuk menghindarkan penumpukan penumpang.
”Saya rasa batasan kapasitas di berbagai moda transportasi sudah cukup. Sebab, teorinya, pengurangan kapasitas kantor sampai 25 persen atau mal 50 persen akan mengurangi pengguna angkutan umum,” kata Joko.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, terkait PSBB yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta mulai Senin (14/9/2020), Kemenhub telah berkoordinasi dengan operator transportasi.
Operator transportasi harus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, selama di perjalanan, hingga tiba di tempat kedatangan. Mereka harus memastikan semua protokol kesehatan dijalankan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11, 12, 13, dan 14 Tahun 2020.
Surat-surat edaran yang diterbitkan 8 Juni 2020 lalu tersebut merupakan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berbeda dengan PSBB sebelum masa transisi, pada PSBB DKI Jakarta kali ini tidak ada penerapan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Persyaratan penumpang antarkota tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020, yakni syarat rapid test dengan hasil nonreaktif atau tes PCR dengan hasil negatif masih diberlakukan.
”Pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen masih diterapkan di transportasi publik perkotaan, seperti di transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi, dan angkot,” kata Adita.
Berbeda dengan PSBB sebelum masa transisi, pada PSBB DKI Jakarta kali ini tidak ada penerapan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
Penumpang dan petugas di sarana transportasi wajib mengenakan masker dan menjaga jarak. Operator wajib memastikan pembatasan kapasitas penumpang dan menyediakan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan. Sarana dan prasarana transportasi harus disemprot disinfektan secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.
Vice President Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, pada PSBB tahap kedua ini jam operasional KRL pukul 04.00-21.00 WIB dengan 975 perjalanan per hari. Aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, antara lain anak di bawah usia 5 tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL. Orang lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun setiap harinya diperbolehkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB.
Pengguna dengan barang bawaan sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL hanya dapat naik KRL di luar jam sibuk.
KCI mencatat, hingga pukul 08.00 WIB pengguna KRL di Senin ini sebanyak 92.546 orang atau turun 19 persen dibandingkan Senin (7/9/2020) pekan lalu di waktu sama yang 114.075 pengguna. Penurunan jumlah pengguna tercatat di hampir seluruh stasiun KRL.