logo Kompas.id
EkonomiTerapkan Protokol Kesehatan di...
Iklan

Terapkan Protokol Kesehatan di Angkutan Umum

Patuhi protokol kesehatan jika terpaksa menggunakan transportasi umum.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7FETCUE2wam98dvLsBPG_IDkrtQ=/1024x621/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F77f1f536-b1e2-4706-a78a-860c533fb020_jpg.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Petugas satpol PP menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan pengetatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Batasan kapasitas kantor 25 persen dan pusat perbelanjaan 50 persen saat pembatasan sosial berskala besar harus ditaati. Untuk mengendalikan mobilitas orang demi memutus penyebaran Covid-19, mesti disiplin.

”Intinya bukan dengan pengecilan kapasitas di moda transportasi, melainkan pengurangan aktivitas di tempat tujuan, seperti di kantor atau mal,” kata ekonom transportasi dan energi Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), Alloysius Joko Purwanto, ketika dihubungi, Senin (14/9/2020).

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000