logo Kompas.id
MetropolitanJumlah Penumpang Angkutan Umum...
Iklan

Jumlah Penumpang Angkutan Umum di DKI Jakarta Kembali Dibatasi

Pembatasan kapasitas di perkantoran serta penutupan aktivitas tempat rekreasi dan taman di DKI Jakarta pada PSBB kali ini dinilai akan mengurangi volume dan pengguna kendaraan.

Oleh
AGUIDO ADRI/STEFANUS ATO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jiHZU2nu6i_qe37m7r-CA5AIX8U=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F7175de3c-14ff-4c16-b8bd-5b0ad6851bf7_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pengguna kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2020). Pemprov DKI Jakarta akhirnya menerapkan kebijakan rem darurat, yaitu kembali menerapkan PSBB ketat setelah lima kali PSBB transisi. Kebijakan itu mulai berlaku 14 September 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. Kebijakan itu diambil setelah mempertimbangkan angka kematian, angka keterisian tempat tidur di ruang isolasi, dan keterisian tempat tidur di ruang ICU.

JAKARTA, KOMPAS — Dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada Senin (14/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pembatasan kapasitas dan pengurangan frekuensi layanan transportasi umum untuk membatasi mobilitas penduduk.

Dalam konferensi pers daring saat mengumumkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Anies mengatakan, ada pembatasan mobilitas penduduk dengan pengendalian transportasi publik, seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL commuter line.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000