logo Kompas.id
EkonomiSkema ”Burden Sharing”...
Iklan

Skema ”Burden Sharing” Diperpanjang hingga 2022

Pembagian beban antara pemerintah dan Bank Indonesia akan diperpanjang hingga tahun 2022. Pembagian beban melalui penerbitan SBN khusus BI hanya akan dilakukan dalam situasi luar biasa.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ELHPS1BieyZTspZZoVDmeaS0Yuw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F0478cd2a-ca9c-456a-8866-3e25fbe986c7_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai mengikuti sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pembagian beban antara pemerintah dan Bank Indonesia  akan diperpanjang hingga 2022. Hal ini dilakukan seiring ditentukannya pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di atas 3 persen hingga tiga tahun ke depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan adanya keputusan perpanjangan skema pembagian beban ini, Bank Indonesia (BI) akan tetap menjadi pembeli surat berharga negara (SBN) yang tak terjual dalam lelang di pasar perdana.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000