Pekerja informal, yang porsinya 56,5 persen dari penduduk bekerja di Indonesia, mesti dijaga daya belinya. Daya beli yang terjaga akan mendongkrak konsumsi rumah tangga.
Oleh
M Paschalia Judith/C Anto Saptowalyono/Dimas Waraditya Nugraha
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bantuan pemerintah bagi pekerja bergaji bersih di bawah Rp 5 juta per bulan menuai reaksi. Pemerintah diharapkan memberikan bantuan serupa bagi pekerja informal agar daya beli mereka tetap terjaga.
Pemberian bantuan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. Nilai bantuan Rp 600.000 per bulan, yang akan diberikan selama empat bulan, langsung ke rekening pekerja.
Kriteria pekerja yang mendapat subsidi ini, antara lain, terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek dan masih aktif sebagai peserta atau mengiur hingga Juni 2020. Pekerja/buruh penerima upah yang dimaksud adalah pekerja formal.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 13,103 juta penduduk Indonesia yang bekerja per Februari 2020. Dari jumlah itu, sekitar 56,5 persen di antaranya pekerja informal dan 43,5 persen sisanya pekerja formal.
Bilal A Makayasa (27), pekerja yang tinggal di Jawa Barat yang juga pegiat komunitas pekerja informal, berpendapat, pekerja informal lebih membutuhkan bantuan tunai pemerintah. Pegawai swasta masih mendapat penghasilan rutin, sedangkan pekerja informal tak menentu. Apalagi, ada kelompok pekerja informal di bidang kreatif yang bergantung pada aktivitas fisik, yang kehilangan proyek akibat pandemi Covid-19. Akibatnya, mereka tidak memiliki penghasilan.
”Angka Rp 5 juta dan Rp 600.000 memiliki nilai riil yang berbeda-beda di setiap daerah. Artinya, besaran kedua aspek ini semestinya berbeda-beda di tingkat provinsi. Agar efektif, program ini sebaiknya juga mempertimbangkan jumlah tanggungan calon penerima bantuan,” katanya kepada Kompas, Minggu (23/8/2020).
Adapun Dita Amallya (25), pegawai swasta yang tinggal di DKI Jakarta, menyoroti ketepatan sasaran penerima bantuan, salah satunya kriteria yang mengharuskan calon penerima menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, justru pekerja yang tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan yang lebih memerlukan bantuan gaji atau upah.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai, pekerja informal mestinya juga memperoleh bantuan tunai dari pemerintah agar daya beli mereka dapat terjaga.
”Tenaga kerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) umumnya bersifat informal. UMKM pun banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya.
Ikhsan menambahkan, jika diperluas untuk pekerja informal, mekanisme pendataannya cukup menggunakan kartu tanda penduduk. Selain itu, juga harus diverifikasi agar tepat sasaran.
Pekerja informal mestinya juga memperoleh bantuan tunai dari pemerintah agar daya beli mereka dapat terjaga.
Sampai dengan Jumat (21/8) siang, BP Jamsostek sudah mengumpulkan 13,6 juta nomor rekening pekerja bergaji bersih di bawah Rp 5 juta per bulan. Secara keseluruhan, sebanyak 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek ditargetkan sebagai calon penerima bantuan.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, perlu proses validasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran (Kompas, 22/8).
Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja. Dengan demikian, konsumsi rumah tangga atau konsumsi masyarakat, sebagai penopang utama produk domestik bruto (PDB) Indonesia, terjaga.
Pada triwulan II-2020, konsumsi rumah tangga yang berperan 57,85 persen terhadap PDB Indonesia tumbuh minus 5,51 persen. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi RI pada April-Juni 2020 terempas ke minus 5,32 persen.
Sunarso, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sekaligus Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), menegaskan, BRI akan menjaga kelancaran program subsidi gaji pekerja. BRI juga membantu validasi untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
”Bagi calon pekerja penerima subsidi gaji, kami memfasilitasi pembukaan nomor rekening sebagai syarat menerima bantuan,” ujarnya, pekan lalu.
Sampai dengan Jumat (21/8) siang terdapat 13.600.840 nomor rekening calon penerima subsidi gaji. Data ini berasal dari 127 bank di Indonesia.
Berdasarkan catatan BP Jamsostek per Kamis (20/8/2020), rekening calon penerima subsidi paling banyak di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yaitu 3.019.902 rekening. Adapun di BRI sebanyak 2.405.829 rekening, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 1.751.285 rekening, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebanyak 102.639 rekening.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menekankan, upah yang dilaporkan adalah upah yang diterima pekerja sesuai perjanjian kerjanya.
”Sesuai basis data upah yang dilaporkan dan dicatat dalam sistem BP Jamsostek,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku industri menanti realisasi bantuan gaji untuk pekerja.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengakui, bantuan itu diperlukan karena porsi karyawan bergaji bersih di bawah Rp 5 juta cukup besar di industri keramik.
”Masing-masing industri keramik memiliki porsi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta cukup besar, sekitar 65-70 persen dari total karyawan,” kata Edy.
Pelaku industri menanti realisasi bantuan gaji untuk pekerja.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono menambahkan, bantuan itu merupakan salah satu upaya pemerintah yang menjadi harapan pelaku usaha. (JUD/DIM/CAS)