Peran aktif perusahaan dibutuhkan untuk memperlancar proses penyaluran bantuan subsidi upah. Momentum ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BP Jamsostek sesuai amanat undang-undang.
Oleh
Agnes Theodora
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peran aktif perusahaan menentukan nasib pekerja yang memenuhi kriteria bakal mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah. Ini karena validasi dilakukan berlapis dengan sederet persyaratan, seperti data kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, nomor rekening, dan status upah.
Hingga Jumat (21/8/2020) siang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah mengumpulkan 13,6 juta nomor rekening pekerja dengan gaji bersih di bawah Rp 5 juta. Secara total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan. Kendati demikian, dari data itu, baru 7,5 juta pekerja yang sudah tervalidasi dan siap menerima bantuan.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, proses validasi dilakukan berlapis hingga tiga tahapan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan bisa membantu mendorong daya beli pekerja serta pemulihan ekonomi secara umum di tengah pandemi.
”Prosesnya memang cukup berlapis. Kami ingin pastikan bahwa data yang disampaikan ke BP Jamsostek itu memang sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dan sejalan dengan data yang tercatat di sistem BP Jamsostek,” kata Agus, Jumat (21/8/2020), dalam konferensi pers terkait perkembangan validasi data peserta BP Jamsostek calon penerima subsidi upah.
Kami ingin pastikan bahwa data yang disampaikan ke BP Jamsostek itu memang sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dan sejalan dengan data yang tercatat di sistem BP Jamsostek.
Terdapat tiga tahapan validasi data pekerja calon penerima bantuan. Pertama, validasi secara eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta. Dari proses ini, ada 9,3 juta nomor rekening yang terbukti valid, 4,2 juta masih dalam proses validasi, dan 51.859 nomor rekening tidak valid.
Tahapan kedua, validasi internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Dari proses ini, ada 8,1 juta pekerja yang sudah sesuai dengan kriteria calon penerima subsidi upah, antara lain terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, berstatus pekerja/buruh penerima upah (pekerja formal, bukan informal yang terdaftar sebagai pekerja bukan penerima upah), serta masih aktif sebagai peserta dan mengiur sampai Juni 2020.
Ketiga, validasi internal melalui mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek. Dari hasil validasi terakhir ini, hanya ada 7,5 juta pekerja yang nomor rekeningnya tidak bermasalah, sudah memenuhi kriteria permenaker, serta identitas nomor rekening dan kepesertaan BP Jamsostek-nya memang sama.
Membuat rekening
Berkaca dari proses validasi itu, Agus mengatakan, peran aktif dari perusahaan dibutuhkan untuk memperlancar proses penyaluran bantuan. Perusahaan diminta aktif dan bergerak cepat sebab beberapa pekerja yang data nomor rekening serta kepesertaannya tidak valid dikembalikan lagi kepada perusahaan untuk diperbaiki dan divalidasi ulang.
”Dari validasi, ternyata banyak yang tidak valid. Misalnya, banyak perusahaan mengirimkan nomor rekening pekerja yang namanya ternyata berbeda dengan kepesertaan di BP Jamsostek. Atau, satu nomor rekening dipakai untuk beberapa peserta sekaligus. Bisa jadi pekerja ini tidak punya rekening sehingga memakai nomor rekening orang lain,” kata Agus.
Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif perusahaan untuk membantu pekerjanya membuat nomor rekening agar bisa mendapat bantuan. BP Jamsostek juga telah bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk memfasilitasi pembukaan rekening bank bagi para pekerja tanpa ada tambahan biaya atau syarat saldo minimal.
”Maka, mohon bantuan perusahaan dan bagian SDM (sumber daya manusia) untuk memfasilitasi mereka, membuatkan nomor rekening. Kami minta perusahaan memperbaiki data itu dan segera mengirimnya kembali ke kami agar bisa divalidasi ulang,” katanya.
Peran aktif perusahaan juga dibutuhkan untuk memvalidasi ulang data nomor rekening pekerja serta memastikan kesahihan status upah bersih mereka. Deputi Direktur Bidang Project Management BP Jamsostek Romie Erfianto mengatakan, ada beberapa peserta yang akhirnya ditolak dan tidak divalidasi lagi karena mutlak tidak sesuai kriteria permenaker, seperti upah tidak di bawah Rp 5 juta. Data ini akan dikonfirmasi ulang oleh kantor cabang BP Jamsostek ke tiap perusahaan.
Lebih lanjut, momentum ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan untuk aktif mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BP Jamsostek sesuai dengan amanat undang-undang. ”Ini perintah regulasi. Kalau tidak didaftarkan ke BPJS dan karyawan kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab? Pemberi kerja yang harus membiayai seluruhnya. Maka tolong pastikan pekerja didaftarkan,” kata Agus.
Momentum ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan untuk aktif mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BP Jamsostek sesuai dengan amanat undang-undang.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya sudah memberikan edaran kepada perusahaan agar cepat mendaftarkan pekerjanya dalam program bantuan subsidi upah. Apabila di tengah jalan ditemukan beberapa persoalan terkait validitas dan kesahihan data, seperti deklarasi gaji yang tidak sesuai kenyataan, perusahaan diimbau untuk membenahi.
”Kami minta untuk diperbaiki semua data itu sebelum didaftarkan. Kalau tidak, jelas ada risiko yang harus ditanggung, ada sanksi sebagaimana diatur di permenaker,” kata Hariyadi.
Ia juga meminta kepada BP Jamsostek agar tidak terlalu kaku dalam proses validasi data, misalnya memberi kelonggaran kepada perusahaan yang kesulitan membayar iuran dan harus menunggak beberapa bulan terakhir. ”Ini jangan dijadikan persyaratan yang akhirnya bikin sulit dan lama. Kalau tidak, percuma target pemerintah membantu pekerja,” ujarnya.
Menurut Hariyadi, sejumlah perusahaan selama ini kesulitan mendaftarkan pekerjanya di BP Jamsostek karena masalah likuiditas arus kas. Perusahaan harus menyediakan 10,24-11,74 persen dari kas perusahaan untuk membayarkan iuran BP Jamsostek per pekerja yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Sejumlah perusahaan selama ini kesulitan mendaftarkan pekerjanya di BP Jamsostek karena masalah likuiditas arus kas.
Ditambah ada beban iuran untuk BPJS Kesehatan bagi para pekerja dan cadangan pesangon dan kenaikan upah untuk pekerja. ”Kalau semua perusahaan mau comply sepenuhnya, itu cukup berat meski idealnya memang begitu,” tuturnya.