PP Muhammadiyah dan PBNU Tolak Ekspor Benih Lobster
Kebijakan ekspor benih lobster menuai kecaman dari PBNU dan PP Muhammadiyah. Kebijakan itu secara moral dinilai bertentangan dengan upaya keberlanjutan biota dan masa depan nelayan.
Oleh
bm lukita grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan penolakan terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membuka keran ekspor benih lobster. Kebijakan itu dinilai sebagai pengabaian terhadap moralitas konstitusi.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Busyro Muqoddas, Jumat (7/8/2020), mengatakan, ada kecenderungan negara semakin mengingkari nilai-nilai dan komitmen moralitas pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila. Selain itu, juga mengingkari derita masyarakat sipil, terutama nelayan, yang mengalami proses pemburukan demokratisasi di sektor kelautan.
Di tengah kondisi itu, PP Muhammadiyah bersama elemen masyarakat lain, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), lembaga swadaya masyarakat, aktivis kemanusiaan, serta para pakar diundang dan difasilitasi dalam lima kali rembuk nasional. Salah satu hasil rembuk itu adalah kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membuka kembali ekspor benih bening lobster dinilai menyimpang dari amanat UUD 1945 dan Pancasila.
Busyro menyayangkan argumen pemerintah bahwa tujuan ekspor benih lobster adalah menyejahterakan nelayan, tetapi izin ekspor justru diberikan kepada elite politisi. Sebaliknya, ekspor benih lobster dinilai merupakan ancaman jangka panjang.
”Kebijakan ekspor benih lobster mengancam kelangsungan hidup sumber daya ikan, terutama lobster, dan mengancam masa depan nelayan,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta.
Tujuan ekspor benih lobster adalah menyejahterakan nelayan, tetapi izin ekspor justru diberikan kepada elite politisi.
Terkait itu, lanjut Busyro, PP Muhammadiyah sedang merumuskan pernyataan sikap kritis dan penolakan kebijakan negara terhadap daulat sektor sumber daya alam. Jika pemerintah tetap melanjutkan ekspor benih lobster, artinya ada pengabaian terhadap moralitas konstitusi.
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 4 Mei 2020. KKP mencatat, sebanyak 3,18 juta benih bening lobster diekspor dalam tiga bulan terakhir. Ada 42 perusahaan yang mendapat rekomendasi ekspor benih lobster.
Sebelumnya, PBNU juga merilis Hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Nomor 06 Tahun 2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster pada 4 Agustus 2020. PBNU meminta ekspor benih bening lobster dihentikan karena mempertimbangkan keberlangsungan biota laut dan dampaknya bagi nelayan penangkap benih lobster yang didominasi warga NU.
LBM-PBNU menilai langkah mengekspor benih telah memicu eksploitasi besar-besaran dan tidak membawa kemaslahatan rakyat kecil. Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya diberlakukan pada lobster ukuran dewasa sehingga mendatangkan devisa yang jauh lebih besar.
Keputusan LBM-PBNU merupakan fatwa yang memberikan panduan etika dalam membuat kebijakan. ”Kalau tidak dituruti atau diindahkan oleh pemerintah, berarti apa yang dilakukan pemerintah, ya, rontok secara etika,” kata Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Sarmidi Husna.
Keputusan LBM-PBNU merupakan fatwa yang memberikan panduan etika dalam membuat kebijakan.
Secara terpisah, Koordinator Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengemukakan, semangat utama dari Permen KP No 12/2020 adalah pengembangan budidaya lobster di Indonesia. Namun, peraturan tersebut juga mengizinkan benih lobster diekspor secara terbatas dan maksimum tiga tahun dengan beberapa pertimbangan.
Berdasarkan kajian Badan Riset Sumber Daya Manusia KKP, jumlah benih bening lobster dari jenis pasir dan mutiara yang boleh dipanen secara lestari sebanyak 416,7 juta benih per tahun. Sementara itu, kemampuan serap pasar benih lobster di Vietnam sebanyak 365 juta per tahun.
Rokhmin menambahkan, kebijakan ekspor benih bening lobster sebanyak 365 juta per tahun selama tiga tahun ke depan dianggap oleh mayoritas pemangku kepentingan adalah hal yang positif dan bijaksana. ”Kebijakan ini menjamin kelestarian sumber daya lobster, menghasilkan kontribusi ekonomi, dan menyejahterakan nelayan,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat.