Skema Kerja Sama Pemerintah-Badan Usaha Terus Didorong
Penggunaan skema KPBU dapat terus menjadi alternatif solusi pembiayaan infrastruktur. Tujuannya agar APBN tidak terlalu terbebani.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penggunaan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha merupakan salah satu bentuk inovasi pembiayaan. Melalui skema ini pemerintah melibatkan peran swasta dalam penyediaan infrastruktur. Skema tersebut diharapkan terus menjadi alternatif pembiayaan infrastruktur.
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan Bramantio Isdijoso, Senin (3/8/2020), mengatakan, dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dapat terus menjadi alternatif solusi pembiayaan infrastruktur. Tujuannya agar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak terlalu terbebani.
Apalagi, pada tahun depan, kebijakan makro fiskal dirumuskan sebagai kebijakan fiskal ekspansif konsolidatif. Hal ini sebagai konsekuensi besarnya kebutuhan dana untuk kontra siklus pemulihan ekonomi nasional pada 2020 dan 2021 serta upaya penguatan fondasi ekonomi.
Penggunaan skema KPBU dapat terus menjadi alternatif solusi pembiayaan infrastruktur. Tujuannya agar APBN tidak terlalu terbebani.
Pemerintah, lanjut Bramantio, memperkirakan defisit APBN pada kisaran 3-4 persen. Sementara itu, rasio utang diperkirakan pada kisaran 33-35 persen terhadap PDB. Dengan kondisi demikian, pembiayaan akan dilakukan secara terukur.
”Pemerintah juga terus menjaga sumber-sumber pembiayaan secara aman, hati-hati, dan berkelanjutan agar rasio utang terjaga dalam batas aman,” ujarnya dalam penandatanganan perjanjian kerja sama, penjaminan, dan regres proyek KPBU preservasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) di Sumatera Selatan yang disiarkan melalui Youtube.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengapresiasi penerapan skema KPBU. Skema tersebut menjadikan proyek mudah disangga, diawasi, dan dikelola bersama sehingga prosesnya lebih transparan dan diharapkan hasilnya bisa lebih baik.
”Kami juga sedang berusaha dapat melakukan proyek KPBU (availability payment/AP) untuk penggantian jembatan di Pulau Jawa. Ada 38 jembatan yang harus diganti karena sudah berumur,” kata Basuki.
Melalui KPBU AP, pemerintah tidak mengeluarkan dana untuk pembayaran proyek infrastruktur dalam sekali bayar. Pembayaran itu bisa dilakukan bertahap sesuai kesepakatan dengan badan usaha terkait.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menuturkan, proyek KPBU preservasi Jalintim Sumatera ini adalah proyek KBPU AP kedua di Indonesia. Sebelumnya, skema pembiayaan itu juga ditempuh untuk proyek perkeretaapian umum Makassar-Parepare.
Proyek KPBU Jalintim Sumsel tersebut mencakup pembangunan jalan sepanjang 29,87 kilometer, 14 jembatan, dan dua fasilitas unit pelaksanaan penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB).
”Melalui skema ini, kami akan mengevaluasi setelah tiga tahun masa konstruksi selesai. Setelah itu, kami melanjutkannya dengan 12 tahun masa layanan sehingga aset dapat kembali diserahkan kepada Ditjen Bina Marga pada 2036,” ujarnya.
Basuki berharap peran Jalintim Sumatera sebagai poros logistik tidak dapat ditinggalkan setelah tersambungnya Tol Trans-Sumatera terus pada 2024. Tol tersebut menghubungkan wilayah Bakauheni, Lampung, hingga ke Banda Aceh.
”Peran jalan nasional di Jawa tidak dapat ditinggalkan meskipun ada Jalan Tol Trans-Jawa,” ujarnya.