UMKM dan Koperasi di Sektor Perikanan Belum Optimal
Usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi masih menghadapi tantangan untuk mengembangkan skala usaha. Dibutuhkan tidak hanya insentif kemudahan berusaha, tetapi juga pendampingan manajerial.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·2 menit baca
Kompas
Warga memilih ikan beku saat digelar bazar ikan peduli Ramadhan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (26/7). Bazar diikuti 60 UMKM serta perusahaan perikanan yang menyediakan ikan segar, ikan beku, dan produk olahan ikan.
JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 membawa tantangan besar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM serta koperasi di sektor kelautan dan perikanan. Usaha kelautan dan perikanan yang didominasi skala kecil menghadapi banyak persoalan dari hulu hingga hilir.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengemukakan, pemerintah mengupayakan agar rantai usaha kelautan dan perikanan hulu-hilir terus berlanjut. Salah satunya melalui penerapan perizinan satu pintu terintegrasi untuk memudahkan izin usaha.
Saat ini, jumlah pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan sebanyak 4,13 juta pelaku usaha yang didominasi pelaku usaha tradisional, mikro, dan kecil. Sektor usaha itu meliputi perikanan tangkap, budidaya, pemasaran, pengolahan ikan, dan usaha tambak garam. Sementara itu, jumlah koperasi nelayan pada 2019 sebanyak 2.984 unit atau hanya 2,34 persen dari total 123.048 unit koperasi di Indonesia.
Menurut Nilanto, sektor produksi dan perdagangan produk perikanan merupakan sektor yang dinamis dan tetap mampu bergerak dalam tekanan pandemi Covid-19. Namun, pengembangan UMKM di Indonesia menghadapi kendala akses permodalan, mutu, dan nilai tambah produk yang masih terbatas karena beraneka jenis ikan di Indonesia, serta pengetahuan manajemen dan pengelolaan keuangan masih terbatas. Di sisi hilir, lokasi produksi belum didukung akses logistik yang memadai dan keterbatasan akses ke pasar global.
”Masih diperlukan terobosan kebijakan agar UMKM dan koperasi bisa melakukan usahanya dengan mudah. Di antaranya, insentif kemudahan berusaha bagi pelaku usaha,” katanya, dalam seminar daring ”Kemudahan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan Melalui Sistem Online Single Submission,” Selasa (28/7/2020).
Jumlah pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan sebanyak 4,13 juta pelaku usaha yang didominasi pelaku usaha tradisional, mikro dan kecil.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Agus Prayitno Purba menambahkan, pemerintah mengembangkan satu format perizinan berusaha melalui perizinan berusaha terintegrasi melalui elektronik (OSS). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, terdapat 488 izin terbagi dalam 20 sektor yang menjadi acuan sistem OSS. Di sektor kelautan dan perikanan, terdapat penyederhanaan dari 85 izin kini menjadi 45 izin.
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI
Ikan-ikan hasil tangkapan dimuat dalam bak mobil pikap di Pelabuhan Perikanan Samudera, Bitung, Sulawesi Utara, sebelum dibawa ke pabrik pengolahan ikan, Jumat (17/7/2020). Harga ikan tangkap turun hingga sebanyak Rp 5.000 per kilogram akibat lesunya aktivitas pabrik pengalengan ikan di kota industri itu.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik mengemukakan, UMKM kelautan dan perikanan sebagian besar masih dikelola secara perorangan. Hal ini mengakibatkan jumlah koperasi masih sangat terbatas dan belum memadai secara skala ekonomi. Persoalan utamanya terkait manajemen kelembagaan dan manajemen usaha pengelolaan koperasi yang belum berkembang. Pihaknya terus berupaya mendampingi pelaku UMKM untuk memperkuat literasi perkoperasian dan literasi keuangan. (LKT)