logo Kompas.id
EkonomiPensiun dan Gaji Ke-13...
Iklan

Pensiun dan Gaji Ke-13 Dibayarkan Agustus

Gaji dan pensiun ke-13 akan dibayarkan pada Agustus. Diharapkan, daya beli masyarakat bisa tumbuh.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dzVZh54_lApCJMOMgsOl5XYGUes=/1024x1328/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200505-ANU-pertumbuhan-ekonomi-mumed_1588692626.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan gaji dan pensiun ke-13 akan dibayarkan pada Agustus 2020. Namun, gaji dan pensiun ke-13 hanya dibayarkan bagi pensiunan serta pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara eselon III.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan gaji dan pensiun ke-13 mengacu pada kebijakan tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan pada Mei lalu. Seluruh pelaksana dan pejabat eselon III ke bawah akan mendapat gaji ke-13 dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sementara, pensiunan tetap mendapat pensiun ke-13 sama seperti pada 2019.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000