Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Presiden Joko Widodo tidak untuk mendahulukan kepentingan ekonomi. Penyelesaian persoalan kesehatan tetap jadi prioritas.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Presiden Joko Widodo tidak dimaksudkan untuk mendahulukan kepentingan ekonomi dalam upaya penanggulangan pandemi. Penyelesaian persoalan sektor kesehatan tetap menjadi prioritas utama karena pemerintah meyakini perekonomian akan sulit bertumbuh jika problem kesehatan belum tertangani dengan tuntas.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo dalam jumpa wartawan yang disiarkan secara virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020), mengungkapkan, penanganan kesehatan dan perekonomian sama-sama menjadi prioritas.
”Tentunya kesehatan tetap menjadi prioritas utama karena dengan sehat, persoalan ekonomi ini penanganannya menjadi lebih mudah. Jadi dua-duanya mendapatkan stressing yang sama, yang oleh Bapak Presiden berulang kali menyampaikan ini seperti rem dan gas. Jadi bukan heavy pada kesehatan ataupun heavy pada ekonomi,” katanya.
Senin (20/7/2020), Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres itu mengatur pembentukan komite yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan begitu, semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional dikendalikan, dimonitor, dan dikontrol oleh Presiden.
Pramono menjelaskan, keputusan membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional diambil karena Presiden melihat persoalan kesehatan dan ekonomi selama pandemi tak bisa dipisahkan. Pengalaman sejumlah negara dalam menangani pandemi Covid-19 beserta dampak sosial dan ekonomi menjadi pelajaran bagi pemerintah.
Tidak sedikit negara yang lebih mengutamakan penanganan kesehatan pada akhirnya harus menghadapi persoalan ekonomi yang kompleks, bahkan sampai mengalami resesi. Karena itulah, pemerintah berupaya menyeimbangkan penyelesaian persoalan kesehatan sekaligus perekonomian.
”Istilah Presiden, kita harus mengatur antara rem dan gas. Mana yang kemudian harus diseimbangkan agar persoalan ekonomi bisa kita selesaikan, persoalan kesehatan juga bisa kita selesaikan,” ujar Pramono yang menyampaikan keterangan bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo.
Penyelesaian persoalan kesehatan sudah semain baik. Pramono menyebut, jika dibandingkan negara lain, penanganan Covid-19 sudah sesuai dengan jalur yang seharusnya. Hal itu setidaknya terlihat dari jumlah pasien Covid-19 yang meninggal terus menurun. Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 juga terus mengalami peningkatan.
Tak hanya itu, Indonesia dipercaya sebagai salah satu negara yang diajak bekerja sama untuk mengembangkan vaksin Sinovac buatan China. Vaksin Covid-19 itu rencananya akan diuji klinis di Bandung, Jawa Barat, pada bulan Agustus. Jika berhasil, vaksin tersebut akan diproduksi besar-besaran pada bulan Desember 2020-Januari 2021 untuk kemudian didistribusikan ke seluruh provinsi, terutama delapan provinsi prioritas.
”Kalau dari waktu ke waktu, sekarang ini tingkat kesembuhan yang semakin baik dan menggembirakan, maka persoalan ekonomi juga harus ditangani secara baik. Keseimbangan ini menjadi penting, maka kemudian Presiden mengeluarkan perpres,” ujar Pramono menjelaskan.
Dalam Perpres No 82/2020 diatur, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Penanganan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Komite Kebijakan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Enam anggota kabinet, yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ditetapkan sebagai wakil ketua komite kebijakan.
Untuk pelaksanaan kebijakan sehari-hari, Presiden mengangkat Menteri BUMN Erick Thohir sebagai ketua pelaksana komite kebijakan. Erick-lah yang nantinya mengoordinasikan kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Doni Monardo serta Satuan Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang diketuai Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Tak dibubarkan
Dalam keterangan pers itu, Pramono juga mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan. Pasal 2 Ayat (1) Perpres No 82/2020 memang disebut salah satu lembaga yang masuk dalam Komite Penanganan Covid-19 dan Penanganan Ekonomi Nasional adalah Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Pramono menegaskan, Gugus Tugas tak dibubarkan, tetapi diubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19. ”Kenapa gugus tugas diubah namanya menjadi satgas? Karena gugus tugas itu berdiri sendiri karena diatur melalui keppres (keputusan presiden). Tetapi karena sekarang diatur perpres, tidak berdiri sendiri, maka namanya berubah jadi satgas,” kata Pramono.
Meski nama berubah, tugas dan kewenangan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap sama. Karena itu, menurut Pramono, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah tak perlu dibubarkan dan hanya berubah nama menjadi satuan tugas.
Secara terpisah, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo mengingatkan, pembentukan komite baru itu jangan sampai bertentangan dengan lembaga yang sudah dibentuk sebelumnya. Dengan begitu, diharapkan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 bisa berjalan beriringan.
Tak hanya itu, Bambang juga mengharapkan komite baru tersebut mampu membantu transformasi ekonomi.
”Untuk itu, pemerintah perlu memperjelas cara kerja Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional,” katanya.
Hal yang tak kalah penting adalah sosialisasi secara massif kepada masyarakat bahwa langkah-langkah yang diambil pemerintah didasari pertimbangan bahwa saat ini pemerintah tak hanya bertugas mengendalikan Covid-19, tetapi juga harus membangun fondasi ekonomi agar lebih kompetitif, produktif, inovatif, dan tidak tumpang tindih.