Esensi pengendalian transportasi di masa pandemi Covid-19 adalah mencegah penularan virus korona. Kesehatan penumpang dan awak kendaraan serta higienitas sarana transportasi mesti jadi prioritas dan komitmen bersama.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
Esensi pengendalian transportasi di masa pandemi Covid-19 adalah mencegah penularan virus korona jenis baru yang menyebabkan penyakit tersebut. Hal yang mesti diperhatikan adalah tingkat kesehatan para penumpang dan awak kendaraan serta higienitas sarana transportasi.
Pandangan kalangan pemerhati transportasi ini cukup beralasan. Hal ini karena virus korona jenis baru tersebut menular lewat percikan liur atau lendir saat manusia batuk, bersin, atau berbicara.
Masuk akal pula ketika kemudian diingatkan bahwa risiko penularan di sarana transportasi akan semakin tinggi ketika batasan maksimal kapasitas angkut penumpang ditambah.
Merujuk arahan Presiden Joko Widodo, bahwa sekarang ini sampai dengan vaksin Covid-19 belum ditemukan, masyarakat tetap harus bisa beraktivitas dengan lebih produktif namun tetap aman dari Covid-19.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pun kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Berikutnya, khusus menyangkut regulasi transportasi, pada 8 Juni 2020 Kementerian Perhubbungan menindaklanjutinya dengan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.
Permenhub 41/2020 ini tentang Perubahan atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menyusul selanjutnya penerbitan surat edaran para direktorat jenderal di lingkungan Kemenhub yang merupakan turunan Permenhub 41/2020.
Di peraturan sebelumnya, kapasitas penumpang di setiap moda transportasi diatur secara seragam, yakni dibatasi maksimal 50 persen dengan prinsip tetap menjaga jarak. Melalui peraturan baru, batasan kapasitas angkut maksimal direvisi dan disesuaikan dengan karakteristik tiap moda dan zonasi yang berbeda, seperti zona merah, oranye, kuning, dan hijau.
Transportasi kerap disebut merupakan kebutuhan turunan dari berbagai aktivitas tata guna lahan. Mengikuti peningkatan kebutuhan atau jumlah penumpang, yakni saat aktivitas yang di masa PSBB dibatasi mulai diizinkan beroperasi kembali, batasan kapasitas angkut di berbagai moda transportasi pun ditambah.
Pemerintah berharap aktivitas masyarakat yang produktif dapat menggerakkan roda perekonomian nasional. Di sisi lain, semua pihak tentu harus selalu memperhatikan wanti-wanti, terutama yang disampaikan kalangan ahli epidemiologi, dalam ikhtiar bersama memutus penyebaran Covid-19 ini.
Apalagi data menunjukkan jumlah kasus positif dan meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah setiap hari. Per 17 Juni 2020 terdata ada 41.431 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Jumlah warga yang meninggal akibat Covid-19 sebanyak 2.276 orang.
Ketika ada tren penambahan kapasitas angkut maksimal, tentu harus ada upaya lebih kuat untuk mencegah penularan virus di berbagai moda transportasi. Tak terkecuali melalui keseriusan pencegahan penularan di simpul-simpul transportasi; stasiun, terminal, bandara, dan pelabuhan.
Pemakaian masker, pelindung wajah, jaket atau baju lengan panjang, membawa pembersih tangan, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir adalah serangkaian tindakan yang selama ini disarankan. Jangan abai. Di tengah pandemi ini semua harus menjaga diri dan sesama agar tidak tertulari dan menulari virus.
Setiap penumpang harus berkondisi sehat dan menjaga jarak, baik di ruang tunggu, ketika mengantre, maupun di dalam sarana transportasi. Operator transportasi pun dituntut memenuhi semua protokol kesehatan yang disyaratkan demi mencegah penularan virus.
Vaksin Covid-19 hingga kini belum ditemukan. Covid-19 masih mengganas di negeri ini. Virus korona jenis baru merupakan faktor yang relatif masih ada di luar kendali kita.
Pada kondisi seperti ini semua pihak seharusnya mengoptimalkan pengelolaan faktor yang berada dalam kendali. Ketika virus masih sulit dikendalikan, kendalikan pergerakan manusianya secara tepat untuk mencegah penularan.
Termasuk di sini adalah komitmen dan konsistensi semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan demi sekuat mungkin memutus penyebaran virus.
Perang terhadap Covid-19 jangan sampai berkepanjangan. Pandemi Covid-19 yang berlarut-larut hanya akan menimbulkan komplikasi lebih rumit dan berat di berbagai aspek kehidupan.